Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menyaksikan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Aceh di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menegakkan hukum. Selasa, 22 Juli 2025,
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh sepanjang tahun 2024, telah ditetapkan sebagai milik negara, dan pemusnahannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
“Pemusnahan ini meliputi 248.668 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp365 juta,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Rokok-rokok tersebut melanggar ketentuan cukai dan merupakan hasil patroli darat dan laut oleh tim Bea Cukai Aceh.
Pemusnahan ini, menurut Kombes Joko, menunjukkan komitmen bersama dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Polda Aceh, tegasnya, mendukung penuh upaya pemberantasan barang ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengamankan penerimaan negara.
Sinergi antara Polri dan instansi terkait, lanjut Kombes Joko, akan terus diperkuat untuk penegakan hukum yang efektif dan mendukung pembangunan nasional. Kerja sama ini menjadi kunci dalam menciptakan Aceh yang aman, tertib, dan sejahtera. (**).
Laporan Jabbar
Editor : Redaksi