Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Jumat 20/06/2025

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Jumat 20/06/2025

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas.

Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai memberatkan. Keluhan ini juga mendapat sorotan tajam dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menegaskan bahwa seluruh penggalangan dana oleh pihak madrasah maupun komite sekolah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, dana yang telah dihimpun wajib dikembalikan kepada wali siswa.

Baca Juga :  Dana Desa Tahun 2025 Provinsi Aceh di 23 Kab/Kota, ini Alokasinya

“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” demikian isi surat imbauan yang diperoleh media ini pada Kamis (19/6/2025).

Kemenag juga meminta agar komite madrasah bertanggung jawab secara terbuka atas rincian sumbangan yang telah diminta, serta aktif menanggapi masukan dari Ombudsman dan pemberitaan media.

Surat tersebut turut mengingatkan kepala madrasah untuk memahami batasan dalam penggalangan dana. Kemenag juga mendorong agar dilakukan restrukturisasi kepengurusan komite jika masa jabatannya telah habis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

Baca Juga :  Hasan Basri SH MH & Rekan Lakukan Pendamping Hukum : Alhamdulillah Putusan Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Jika hasil evaluasi menunjukkan komite tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, madrasah diperbolehkan untuk meniadakan keberadaan komite tersebut.

Lebih lanjut H.Salman meminta seluruh kepala madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara serius. Penyusunan RKAM bertujuan untuk memprioritaskan program-program yang dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna memaksimalkan pemanfaatan dana pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada pungutan dari orang tua.(**)

 

SUMBER

 

Berita Terkait

Ajak Warga Donasi Untuk Korban Banjir Bandang, Relawan Sekber Aceh Buka Posko di Taman Hutan Kota Banda Aceh
PWI Aceh Laporkan Langsung Bencana Banjir Kepada Kapolri dan Ketum PWI Pusat
Ruko Gudang Aksesoris Jok Mobil di Banda Aceh Ludes Terbakar
Menko Polkam Djamari Chaniago Temui Ketua DPRA Terkait Revisi UUPA
BKKBN Aceh gelar Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme
Sekretaris Perwakilan BKKBN Aceh , Ihya, SE, MM, Membuka FGD Modul Lanjut Usia Berdaya 
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat
Sesjampidmil Kunker ke Kejati Aceh, Beri Arahan 4 Poin Ini
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:11 WIB

Ajak Warga Donasi Untuk Korban Banjir Bandang, Relawan Sekber Aceh Buka Posko di Taman Hutan Kota Banda Aceh

Minggu, 30 November 2025 - 13:16 WIB

PWI Aceh Laporkan Langsung Bencana Banjir Kepada Kapolri dan Ketum PWI Pusat

Jumat, 28 November 2025 - 15:23 WIB

Ruko Gudang Aksesoris Jok Mobil di Banda Aceh Ludes Terbakar

Kamis, 27 November 2025 - 22:45 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Temui Ketua DPRA Terkait Revisi UUPA

Selasa, 25 November 2025 - 08:22 WIB

BKKBN Aceh gelar Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme

Berita Terbaru

Para pengungsi di kediaman Ketua IMI Kota Langsa

Langsa

Tampung 100 Pengungsi, Begini Kata Ketua IMI Langsa 

Senin, 1 Des 2025 - 22:18 WIB