Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Jumat 20/06/2025

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Jumat 20/06/2025

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas.

Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai memberatkan. Keluhan ini juga mendapat sorotan tajam dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menegaskan bahwa seluruh penggalangan dana oleh pihak madrasah maupun komite sekolah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, dana yang telah dihimpun wajib dikembalikan kepada wali siswa.

Baca Juga :  Kerjasama dengan DPM FKIP Abulyatama, Koalisi NGO HAM Gelar Diskusi Tentang Konflik Agraria

“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” demikian isi surat imbauan yang diperoleh media ini pada Kamis (19/6/2025).

Kemenag juga meminta agar komite madrasah bertanggung jawab secara terbuka atas rincian sumbangan yang telah diminta, serta aktif menanggapi masukan dari Ombudsman dan pemberitaan media.

Surat tersebut turut mengingatkan kepala madrasah untuk memahami batasan dalam penggalangan dana. Kemenag juga mendorong agar dilakukan restrukturisasi kepengurusan komite jika masa jabatannya telah habis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

Baca Juga :  PW IWO Aceh Berbagi Meugang Wujud Kebersamaan Antar Wartawan

Jika hasil evaluasi menunjukkan komite tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, madrasah diperbolehkan untuk meniadakan keberadaan komite tersebut.

Lebih lanjut H.Salman meminta seluruh kepala madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara serius. Penyusunan RKAM bertujuan untuk memprioritaskan program-program yang dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna memaksimalkan pemanfaatan dana pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada pungutan dari orang tua.(**)

 

SUMBER

 

Berita Terkait

Baitul Mal Banda Aceh dan DSI Training of Trainers Tajhiz Mayit Serta Terima Zakat Bank Aceh 
Sulaiman Kecam Mafia Medan Grogoti Tambang Ilegal Berimbas Punahkan Hutan Aceh
Mahasiswa Korban Penganiayaan oleh Ajudan Ketua DPRA, Tunjuk EMZED sebagai Kuasa Hukum.
Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh
CEO Atjeh Terkini Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Abu Salam
PC IBI Edukasi Kesehatan Reproduksi Berbasis Syariat di SMA 15 Banda Aceh
Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: Dua Minggu Angkat Kaki dari Hutan Aceh
New Zealand Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Ekonomi di Banda Aceh
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Baitul Mal Banda Aceh dan DSI Training of Trainers Tajhiz Mayit Serta Terima Zakat Bank Aceh 

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Sulaiman Kecam Mafia Medan Grogoti Tambang Ilegal Berimbas Punahkan Hutan Aceh

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Mahasiswa Korban Penganiayaan oleh Ajudan Ketua DPRA, Tunjuk EMZED sebagai Kuasa Hukum.

Senin, 29 September 2025 - 12:50 WIB

Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 28 September 2025 - 02:11 WIB

CEO Atjeh Terkini Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Abu Salam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Rika Mariska Ditunjuk Sebagai Plt. Kepala DSI dan PD 

Selasa, 7 Okt 2025 - 21:22 WIB

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra didampingi Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, saat menyerahkan satu unit mobil ambulans kepada Plh Direktur RSUD Langsa, dr Donny Mulizar.

Kesehatan

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Walikota Serahkan Ambulance

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:58 WIB

Pemerintahan

Pemko Langsa Gelar Pelatihan Gratis Wujudkan Program Langsa Juara

Selasa, 7 Okt 2025 - 17:28 WIB