Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Judi Online

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online atas nama Tersangka ZZ dan SB Di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu(05/2/2025).

Perkara ini bermula Hari Sabtu 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksankan patroli di daerah seputaran Bireuen, lalu sampai di suatu Café Gampong Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Pastikan Pengelolaan Limbah dan Dokumen, DLHK Bireuen Monitoring ke PT Bas 

Tim Opsnal Polres Bireuen melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot, kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen.
Barang Bukti diserahkan yaitu 1(satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk Realmi CS1 warna hijau.

Perbuatan Tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Bupati Bireuen Mukhlis, ST Lakukan Safari Ramadhan diDesa Cot Leubeng

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syari’ah Bireuen untuk disidangkan.(Umar A Pandrah).

Berita Terkait

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Danrem Lilawangsa Ali Imran Kunjungi Kodim Bireuen
756 PPPK Kemenag Bireuen Dilantik Melalui Zoom, Serentak Seluruh Indonesia
Direktur RSUD dr.Fauziah Bantah Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Tak Sesuai Aturan
Pemkab Bireuen Gandeng Jaksa Tagih Wajib Pajak yang Membandel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Danrem Lilawangsa Ali Imran Kunjungi Kodim Bireuen

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB