HRD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Money Politik

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Ruslan Daud

H.Ruslan Daud

Bireuen |Atjeh  Terkini.id – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan M Daud meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan pelaku money politic (politik uang) yang terjadi di Bireuen. Hal itu ditegaskan HRD kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Dikatakan HRD, informasi yang diperoleh dirinya di lapangan, saat ini sudah beredar informasi terjadinya dugaan money politik. Dimana ada masyarakat yang mengaku menerima uang untuk memilih salah satu calon, namun masyarakat tersebut belum mau menjadi saksi.

Baca Juga :  Relawan Bustami Beralih Dukung Mualem-Dek Fad, Ini Alasannya

Selain itu, juga sudah tersebar video ada warga yang ditangkap di kawasan Kecamatan Peusangan yang diduga bagi-bagi uang untuk coblos salah satu paslon, tapi tidak ditindak tegas.

“Saya meminta dan menegaskan kepada aparat penegak hukum, tolong tindak tegas oknum-oknum yang diduga membagi-bagikan uang untuk memilih salah satu calon pada Pilkada ini,” tegas HRD geram.

Dikatakan politisi terbaik Aceh ini, dugaan money politik yang terjadi di Bireuen dinilai sangat terang-terangan, namun belum ada pihak yang bisa mencegah dan menindak pelakunya.

Baca Juga :  KIP Langsa Gelar Debat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa 

Bahkan HRD mengaku sudah memperoleh data nama-nama warga salah satu desa yang diduga sebagai kelompok penyalur dan penerima politik uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen.

“Saya tegaskan kembali kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak pelaku money politik, jangan biarkan demokrasi rusak gara-gara pelaku money politik,” pungkas HRD. (UmarAPandrah).

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 
Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa
Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima
Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 10 Maret 2025 - 14:10 WIB

Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:20 WIB

Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:02 WIB

Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB