Banda Aceh |Atjeh Terkini.id – Advokad H.Hasan Basri SH, MH dan Advokad Dian Yuliani SH MH dari kantor Hukum Hasan Basri SH MH dan Rekan beralamat di Kota Langsa sebagai kuasa hukum KPA PUPR Aceh Tamiang Sri Novita Sari ST.MM binti Muhammad Hanafiah.
Sri Novita Sari menjadi tersangka kasus tipikor yang diduga ada kerugian negara sekitar Rp.700 juta rupiah terhadap pekerjaan PUPR pembagunan jalan Sukajadi, Kecamatan Rantau Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang pengerjaannya dilakukan PT. ARHINDO ARTHA UTAMA.
“Klien kami sudah sebelas kali mengikuti proses persidangan dengan berkas berbeda dengan tersangka kontraktor dan tersangka konsultan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” ujar Hasan Basri SH MH yang didampingi Dian Yuliani SH MH, Selasa (20/5/25).
Menurut Hasan Basri, sebelumnya dalam sidang tanggal 15 April 2025, dituntut oleh Jaksa Penuntut dari kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada tersangka dituntut;
6 Tahun 3 Bulan. Denda rp.200.Juta .- subsider 3 bulan. UP 59 juta dibayar setelah Vonis 1 bln atau diganti Penjara 2 tahun 9 bulan.
“Kami selaku pendampingan hukum Sri Novita .ST sudah membuat Pledoi pembelaan dalam persidangan setelah tuntutan karena kami melihat tuntutan tidak sesuai dengan dugaan perbuatan selaku KPA PUPR Aceh Tamiang yang berdasarkan pertimbangan kami dalam fakta persidangan keterangan saksi dan bukti kami memohon dibebaskan atau majelis mengambil putusan lain agar seringan ringannya,” ujar Hasan Basri.
Lebih lanjut dikatakan Majelis Hakim dalam membaca putusan sebelum memutuskan mempertimbangkan Pledoi pembelaan Pengacara, pembelaan pribadi terdakwa dan dakwaan jaksa dalam proses fakta persidangan dan Alhamdulillah dalam sidang agenda Putusan tanggal 20/5/2025 majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Fauzi .SH.MH telah membaca putusan perkara No. 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN BNA, dengan amar putusan antara lain :
Putusan Majelis Hakim tanggal 20/5/2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bapak Fauzi kepada Sri Novita Sari ST.MM Binti Muhammad Hanafiah melanggar pasal 3 UU Tipikor ;
1. Dibebaskan dari tuntutan Primer
2. Hukuman 2 tahun denda Rp.100.juta (kalau tidak bayar tambah kurungan 2 bln).
3. Up Rp.59.150.000.-ribu bayar untuk negara tenggang waktu 1 bulan dari putusan kalau tidak membayar tambah hukuman 1 tahun 2 bulan.
4. Biaya pekara Rp. 5 ribu.
“Alhamdulillah putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut hal mana tentu kami dari Kuasa Hukum telah mendengar langsung dalam persidangan putusan bersama klien kami dan kami akan fikir fikir untuk Banding karena masih ada waktu tujuh hari dari sejak diputuskan untuk mengajukan pernyataan banding dan kita hormati semua proses hukum yang telah berjalan sesuai hukum acara pidana dan masih ada upaya upaya hukum bagi klien kami,” tutup Hasan Basri.(**)