Hasan Basri SH MH & Rekan Lakukan Pendamping Hukum : Alhamdulillah Putusan Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Hasan Basri SH MH dan Dian Yuliani SH MH saat melakukan pendampingan hukum kepada Sri Novita Sari ST.

Advokat Hasan Basri SH MH dan Dian Yuliani SH MH saat melakukan pendampingan hukum kepada Sri Novita Sari ST.

Banda Aceh |Atjeh  Terkini.id – Advokad H.Hasan Basri SH, MH dan Advokad Dian Yuliani SH MH dari kantor Hukum Hasan Basri SH MH dan Rekan beralamat di Kota Langsa sebagai kuasa hukum KPA PUPR Aceh Tamiang Sri Novita Sari ST.MM binti Muhammad Hanafiah.

Sri Novita Sari menjadi tersangka kasus tipikor yang diduga ada kerugian negara sekitar Rp.700 juta rupiah terhadap pekerjaan PUPR pembagunan jalan Sukajadi, Kecamatan Rantau Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang pengerjaannya dilakukan PT. ARHINDO ARTHA UTAMA.

“Klien kami sudah sebelas kali mengikuti proses persidangan dengan berkas berbeda dengan tersangka kontraktor dan tersangka konsultan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” ujar Hasan Basri SH MH yang didampingi Dian Yuliani SH MH, Selasa (20/5/25).

Menurut Hasan Basri, sebelumnya dalam sidang tanggal 15 April 2025, dituntut oleh Jaksa Penuntut dari kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada tersangka dituntut;

Baca Juga :  Kombes Joko Krisdiyanto : Bila Ditemukan Melanggar Kode Etik, Ipda YF Akan Diproses

6 Tahun 3 Bulan. Denda rp.200.Juta .- subsider 3 bulan. UP 59 juta dibayar setelah Vonis 1 bln atau diganti Penjara 2 tahun 9 bulan.

“Kami selaku pendampingan hukum Sri Novita .ST sudah membuat Pledoi pembelaan dalam persidangan setelah tuntutan karena kami melihat tuntutan tidak sesuai dengan dugaan perbuatan selaku KPA PUPR Aceh Tamiang yang berdasarkan pertimbangan kami dalam fakta persidangan keterangan saksi dan bukti kami memohon dibebaskan atau majelis mengambil putusan lain agar seringan ringannya,” ujar Hasan Basri.

Lebih lanjut dikatakan Majelis Hakim dalam membaca putusan sebelum memutuskan mempertimbangkan Pledoi pembelaan Pengacara, pembelaan pribadi terdakwa dan dakwaan jaksa dalam proses fakta persidangan dan Alhamdulillah dalam sidang agenda Putusan tanggal 20/5/2025 majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Fauzi .SH.MH telah membaca putusan perkara No. 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN BNA, dengan amar putusan antara lain :

Putusan Majelis Hakim tanggal 20/5/2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bapak Fauzi kepada Sri Novita Sari ST.MM Binti Muhammad Hanafiah melanggar pasal 3 UU Tipikor ;

Baca Juga :  Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

 1. Dibebaskan dari tuntutan Primer

 2. Hukuman 2 tahun denda Rp.100.juta (kalau tidak bayar tambah kurungan 2 bln).

 3. Up Rp.59.150.000.-ribu bayar untuk negara tenggang waktu 1 bulan dari putusan kalau tidak membayar tambah hukuman 1 tahun 2 bulan.

 4. Biaya pekara Rp. 5 ribu.

“Alhamdulillah putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut hal mana tentu kami dari Kuasa Hukum telah mendengar langsung dalam persidangan putusan bersama klien kami dan kami akan fikir fikir untuk Banding karena masih ada waktu tujuh hari dari sejak diputuskan untuk mengajukan pernyataan banding dan kita hormati semua proses hukum yang telah berjalan sesuai hukum acara pidana dan masih ada upaya upaya hukum bagi klien kami,” tutup Hasan Basri.(**)

Berita Terkait

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia
IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota
Kisah Ainsyah Lansia Tempati Gubuk Reot di Ambang Roboh Terabaikan oleh Pemko Banda Aceh
Berita ini 366 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:12 WIB

DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:27 WIB

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:23 WIB

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB