Gubernur Aceh Kirim Surat Ke Deputi Direksi BPJS Kesehatan Meminta Buka Akses JKA Terblokir Paska Pergub

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.”

Baca Juga :  BMA Bantu Kaki Palsu untuk Pasien Miskin

Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”

Baca Juga :  Dapat Nilai "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman RI, Begini Kata Walikota Langsa

Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis sumber Posaceh (DK).

 

 

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026
Pemkab Aceh Utara bersama TNI Resmikan Jembatan Perintis
Pemko Langsa Raih Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Prioritas Hadapi Penilaian 2026
TP PKK Kota Langsa Apresiasi Inovasi Daur Ulang Plastik 
Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 2026, Kota Langsa Wakili Provinsi Aceh
Pemerintah Kota Langsa Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut
Kadis DPMG Kota Langsa Pejabat ke 8 yang Mengundurkan Diri
Hasil Seleksi JPT Pratama Diumumkan, Bupati Aceh Barat Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Lobi dan Jual Beli Jabatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:57 WIB

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pemkab Aceh Utara bersama TNI Resmikan Jembatan Perintis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32 WIB

Pemko Langsa Raih Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Prioritas Hadapi Penilaian 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:11 WIB

TP PKK Kota Langsa Apresiasi Inovasi Daur Ulang Plastik 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:47 WIB

Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 2026, Kota Langsa Wakili Provinsi Aceh

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB