Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Larangan tersebut berdasakan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

larangan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  HAB ke 79 Kemenag RI, 105 Civitas Akademika IAIN Dapat Penghargaan

“Panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur.

Mualem juga telah intuksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota lakukan pengawas dan pembina pendampingan guna pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Kampus UMMAH Wisuda 143 Lulusan, 68 Predikat Cumlaude

tidak hanya itu kata Mualem, jika masih adanya praktek pungli terhadap wali murib wajib laporkan kepenegak hukum dengan harapan praktek seperti itu tidak ada lagi disekolah, katanya.

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB.

Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (**)

Berita Terkait

Solusi Cegah Stunting dan Dorong Ekonomi, Dosen UNSAM Hadirkan Inovasi Es Krim Kelor
Ultah PT Medco Energi ke 45 Tahun, Unsam dan IAIN Langsa Dapat Kendaraan Operasional 
Raih Juara 1 LKS Tingkat Aceh, Ayah Wa Bangga dan Apresiasi Putri Saskia
295 Peserta Didik Aceh Utara Lolos SNBT, Kacabdin : Terus Tingkatkan Kelulusan
BNN dan Universitas MH. Thamrin Bersinergi Hempang Narkotika
IAIN Langsa Wisuda 427 Lulusan Tahap  I Tahun 2025.
Workshop Jurnalisme, Universitas Samudra Dapat Melahirkan Jurnalis Andal
Temu Ramah Dengan Kepsek, Kacabdin Aceh Utara Ajak Majukan Dunia Pendidikan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:31 WIB

Solusi Cegah Stunting dan Dorong Ekonomi, Dosen UNSAM Hadirkan Inovasi Es Krim Kelor

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:41 WIB

Ultah PT Medco Energi ke 45 Tahun, Unsam dan IAIN Langsa Dapat Kendaraan Operasional 

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

Senin, 23 Juni 2025 - 10:05 WIB

Raih Juara 1 LKS Tingkat Aceh, Ayah Wa Bangga dan Apresiasi Putri Saskia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:19 WIB

295 Peserta Didik Aceh Utara Lolos SNBT, Kacabdin : Terus Tingkatkan Kelulusan

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB