Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Larangan tersebut berdasakan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

larangan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Langsa Lolos Paskibraka Provinsi Aceh

“Panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur.

Mualem juga telah intuksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota lakukan pengawas dan pembina pendampingan guna pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Marthunis Pamit, Murthalamuddin Siap Lanjutkan Misi Pendidikan Aceh

tidak hanya itu kata Mualem, jika masih adanya praktek pungli terhadap wali murib wajib laporkan kepenegak hukum dengan harapan praktek seperti itu tidak ada lagi disekolah, katanya.

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB.

Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (**)

Berita Terkait

Sambangi MIN 14 Aceh Utara Pascabencana Banjir, Polisi Semangati Murid dan Edukasi
Ketua PWM : Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa
Pantau Belajar Mengajar Pasca Banjir, Mendiknas Kunjungi SD 2 Muhammadiyah
HAB ke 80 Kemenag, Rektor IAIN Langsa Serahkan Penghargaan Penulis Jurnal
Dr. Emi : Organisasi Sarana Paling Tepat Belajar Kepemimpinan
Jelang Masuk Sekolah, Disdikbud Kota Langsa Gelar Gotong Royong
Rektor IAIN Langsa: Mahasiswa Korban Banjir Digratiskan UKT Dua Semester 
Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Langsa Raih Akreditasi Unggul
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:52 WIB

Sambangi MIN 14 Aceh Utara Pascabencana Banjir, Polisi Semangati Murid dan Edukasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:58 WIB

Ketua PWM : Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa

Senin, 5 Januari 2026 - 18:42 WIB

Pantau Belajar Mengajar Pasca Banjir, Mendiknas Kunjungi SD 2 Muhammadiyah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:18 WIB

HAB ke 80 Kemenag, Rektor IAIN Langsa Serahkan Penghargaan Penulis Jurnal

Senin, 29 Desember 2025 - 16:53 WIB

Dr. Emi : Organisasi Sarana Paling Tepat Belajar Kepemimpinan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB