Banda Aceh | Atjeh Terkini.id -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.
Larangan tersebut berdasakan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.
larangan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur.
Mualem juga telah intuksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota lakukan pengawas dan pembina pendampingan guna pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing.
tidak hanya itu kata Mualem, jika masih adanya praktek pungli terhadap wali murib wajib laporkan kepenegak hukum dengan harapan praktek seperti itu tidak ada lagi disekolah, katanya.
Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB.
Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (**)