Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Larangan tersebut berdasakan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

larangan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Empat Pelajar Asal Langsa Raih Medali Ajang O2SN Tingkat Provinsi Aceh

“Panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur.

Mualem juga telah intuksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota lakukan pengawas dan pembina pendampingan guna pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  SDN 3 Birem Rayeuk Juara I Pawai Alegoris

tidak hanya itu kata Mualem, jika masih adanya praktek pungli terhadap wali murib wajib laporkan kepenegak hukum dengan harapan praktek seperti itu tidak ada lagi disekolah, katanya.

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB.

Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (**)

Berita Terkait

Staf Ahli Kemenag RI Beri Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa
Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri
Plt Kadisdik Aceh; Pendidikan Harus Dikelola dengan Hati dan Empati
Dua Prodi STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Unggul dan Baik Sekali
Muzakkir Samidan, Profesor Alumni Pertama IAIN Langsa
Wakil Walikota Langsa Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025
IAIN Langsa Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2025
Wakil Rektor I IAIN Langsa Buka Workshop Penyusunan RPS OBE 2025
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Staf Ahli Kemenag RI Beri Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Plt Kadisdik Aceh; Pendidikan Harus Dikelola dengan Hati dan Empati

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Dua Prodi STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Muzakkir Samidan, Profesor Alumni Pertama IAIN Langsa

Berita Terbaru

Pendidikan

Staf Ahli Kemenag RI Beri Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:40 WIB

Langsa

Kajari Langsa Pindah Tugas, DPD KNPI Beri Cinderamata 

Rabu, 29 Okt 2025 - 18:05 WIB