Golkar Aceh Tegaskan Pendampingan Hukum untuk WN DPRK Aceh Besar

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR Aceh Fraksi Golkar, Khalid, S.Pd.I, menyatakan setiap kader partai berhak mendapat perlindungan hukum selama proses penyelidikan. Pendampingan ini adalah tanggung jawab moral dan organisasi

Anggota DPR Aceh Fraksi Golkar, Khalid, S.Pd.I, menyatakan setiap kader partai berhak mendapat perlindungan hukum selama proses penyelidikan. Pendampingan ini adalah tanggung jawab moral dan organisasi

BANDA ACEH I Atjeh Terkini.id- Partai Golkar Aceh menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum kepada WN, anggota DPRK Aceh Besar yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel.

Anggota DPR Aceh Fraksi Golkar, Khalid, S.Pd.I, menyatakan setiap kader partai berhak mendapat perlindungan hukum selama proses penyelidikan. Pendampingan ini adalah tanggung jawab moral dan organisasi, tanpa memandang apakah diminta atau tidak.

Baca Juga :  Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat

“Kondisi tersangka bukan berarti bersalah secara hukum. Peran pengacara sangat penting untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” tegas Khalid.

Golkar akan mengawal kasus ini sambil menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi penghakiman publik yang merusak reputasi kader sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Tu Bulqaini Membantah Keras Isu di Nonaktifkan dari Ketua PAS Aceh

“Kami tidak akan lepas tangan terhadap kader yang berkontribusi positif, namun tetap mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup Khalid. Ia juga mengimbau agar isu ini tidak dipolitisasi. (**).

Berita Terkait

Jejak Penyebab Bencana Hidrometeorologi Menurut Pemerhati Lingkungan Hidup 
Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia
IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 14:17 WIB

Jejak Penyebab Bencana Hidrometeorologi Menurut Pemerhati Lingkungan Hidup 

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:12 WIB

DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:27 WIB

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan

Berita Terbaru