BANDA ACEH I Atjeh Terkini.id- Partai Golkar Aceh menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum kepada WN, anggota DPRK Aceh Besar yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel.
Anggota DPR Aceh Fraksi Golkar, Khalid, S.Pd.I, menyatakan setiap kader partai berhak mendapat perlindungan hukum selama proses penyelidikan. Pendampingan ini adalah tanggung jawab moral dan organisasi, tanpa memandang apakah diminta atau tidak.
“Kondisi tersangka bukan berarti bersalah secara hukum. Peran pengacara sangat penting untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” tegas Khalid.
Golkar akan mengawal kasus ini sambil menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi penghakiman publik yang merusak reputasi kader sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak akan lepas tangan terhadap kader yang berkontribusi positif, namun tetap mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup Khalid. Ia juga mengimbau agar isu ini tidak dipolitisasi. (**).