Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM.

Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM. Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis 17 Oktober lalu. Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi di Polda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman. Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

Baca Juga :  Plt Sekda Sidak Pelayanan Publik ke Disdukcapil Aceh Selatan

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Ade Harianto.

Baca Juga :  Dalih Buka Lahan Perkebunan, Ratusan Warga Sambangi Lokasi Tolak Aksi Perambahan Hutan Adat

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat. (red).

Berita Terkait

IWO Aceh Selatan Gelar Rakerda Perdana, Perkuat Peran Pers Dalam Pembantu Daerah
Pemerintah Aceh Selatan Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan
Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”
Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan
Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan
Terima Kasih Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia atas Pemulangan Jenazah Nurhaidid 
BMK Harapkan Sinergi dengan BMA dalam Penyaluran Program Zakat dan Bantuan
IMPAKS : DAS Kluet Raya Mengancam Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

IWO Aceh Selatan Gelar Rakerda Perdana, Perkuat Peran Pers Dalam Pembantu Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Pemerintah Aceh Selatan Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:15 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:48 WIB

Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:11 WIB

Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB