Langsa | Atjeh Terkini.id – Dua pelaku Maisir berdasarkan putusan Mahkamah Syariah dieksekusi cambuk di halaman depan Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Selasa (5/8/2025).
Keduanya mendapat hukuman cambuk 10 kali, yaitu EF (30) warga PB.Bromo, Kecamatan Langsa Barat. GA (30) warga Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa lama.
Mereka di jerat dengan Jarimah Maisir pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“kita berharap dengan putusan ini, menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang,” ujar Sekretaris Satpol-PP Nazaruddin SE.
Eksekusi cambuk selain disaksikan para petugas Satpol-PP dan WH, juga di saksikan oleh masyarakat umum kota Langsa.