Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menetapkan dua rancangan qanun strategis dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, Jum’at (15/8/2025).
Dua regulasi tersebut yakni Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029 dan Qanun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045. Keduanya diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk percepatan pembangunan serta penguatan sektor industri daerah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, menegaskan bahwa penetapan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Tarmizi menjelaskan, penyusunan kedua qanun tersebut mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022) dan diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Selama proses perumusan, kata dia, berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan telah dipertimbangkan sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik.
“Dengan dasar hukum ini, kami optimistis pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh Barat akan lebih terarah, terukur, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak,” pungkasnya.(**)