DPRK Aceh Barat Sahkan Dua Qanun Strategis, Perkuat Arah Pembangunan

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menetapkan dua rancangan qanun strategis dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, Jum’at (15/8/2025).

Dua regulasi tersebut yakni Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029 dan Qanun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045. Keduanya diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk percepatan pembangunan serta penguatan sektor industri daerah.

Baca Juga :  Polda Aceh Nobatkan Bupati Aceh Barat Sebagai Tokoh Penjaga Kondusifitas

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, menegaskan bahwa penetapan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan bersama,” ujarnya.

Tarmizi menjelaskan, penyusunan kedua qanun tersebut mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022) dan diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Baca Juga :  Ratusan Warga Babah Krueng Teplep Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-80

Selama proses perumusan, kata dia, berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan telah dipertimbangkan sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik.

“Dengan dasar hukum ini, kami optimistis pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh Barat akan lebih terarah, terukur, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP
Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses
Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam
Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa
Ketiga Kali Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh
Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif
LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Senin, 12 Januari 2026 - 19:41 WIB

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB