DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah diselesaikan pada 28 Januari 2026

Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah diselesaikan pada 28 Januari 2026

BANDA ACEH | Atjeh Terkini,id- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.

Penetapan kedua peraturan tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika dan mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Wali menegaskan bahwa penyempurnaan kedua regulasi tersebut bertujuan memperkuat marwah lembaga serta memberikan kepastian mekanisme penegakan etika di lingkungan DPRA.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Meulaboh

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan diberikan landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan kode etik dan larangan, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup. Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, serta dilakukan kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam penyempurnaannya, Kode Etik terbaru memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodir ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, pengertian dan ruang lingkup “Rahasia” diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Baca Juga :  Berkolaborasi dengan Polda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Lomba Da’i Kamtibmas Santri Dayah se-Aceh

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 Bab dan 59 Pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, serta pelaksanaan putusan.

Salah satu penguatan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yaitu pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik, serta penegasan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan ini, DPRA menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh. (**)

Berita Terkait

Pemko Langsa Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”
Gubernur Aceh Kirim Surat Ke Deputi Direksi BPJS Kesehatan untuk Membuka Akses JKA Terblokir Paska Pergub
Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe
Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 
Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 
Kepala UPTD KPH Wilayah VII DLHK Aceh Dijabat Aang Kunaifi
JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus MAA Masa Bhakti 2026–2031
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:01 WIB

Pemko Langsa Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:53 WIB

Gubernur Aceh Kirim Surat Ke Deputi Direksi BPJS Kesehatan untuk Membuka Akses JKA Terblokir Paska Pergub

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 

Senin, 18 Mei 2026 - 11:25 WIB

Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 

Berita Terbaru