Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Wahana Generasi Aceh (Wangsa) meminta Dinas Pendidikan Aceh Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Barat segera mengeluarkan instruksi tertulis yang tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak ada pungutan apa pun yang dikaitkan dengan seragam dan atribut sekolah negeri.
Desakan itu disampaikan menyusul ramainya pembahasan terkait biaya atribut siswa baru di SMAN 1 Meulaboh yang disebut mencapai Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta per siswa.
Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, menilai persoalan tersebut bukan sekadar administrasi sekolah, melainkan sinyal kuat adanya praktik yang membuka ruang pelanggaran hukum. Menurutnya, ketika biaya seragam dibebankan dalam bentuk kewajiban, maka garis antara “kesepakatan” dan “pungutan” menjadi kabur, Selasa (19/5/2026).
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah pencegahan agar tidak muncul persoalan hukum yang dapat menyeret komite sekolah maupun kepala sekolah di kemudian hari.
“Negara sudah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebankan pungutan wajib kepada peserta didik. Dalam situasi seperti ini, Disdik Aceh Barat dan Kacabdin harus segera mengeluarkan instruksi yang jelas dan tertulis, tidak ada pungutan seragam dalam bentuk apa pun,” kata Jhony Howord.
“Ini penting bukan hanya untuk melindungi orang tua siswa, tetapi juga untuk mencegah komite sekolah dan kepala sekolah terjebak dalam persoalan hukum,” lanjutnya.
Wangsa merujuk pada penjelasan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang mengambil pungutan biaya satuan pendidikan. Ombudsman juga menegaskan pengadaan seragam seharusnya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
Wangsa menilai alasan bahwa pengelolaan atribut berada di ranah komite tidak cukup menjadi pembenar. Sebelumnya, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa penentuan biaya berada pada komite sekolah, sementara komite mengklaim tidak ada paksaan dan pembayaran dapat dicicil.
Namun bagi Wangsa, substansi persoalannya tetap sama, yakni adanya beban yang pada akhirnya terkesan menjadi kewajiban bagi orang tua siswa baru.
Selain mendesak larangan pungutan seragam, Wangsa juga meminta Kacabdin dan Disdik segera menetapkan kepala sekolah definitif di sekolah-sekolah yang masih dipimpin pelaksana tugas, termasuk di SMAN 1 Meulaboh.
Menurut Wangsa, kekosongan kepala sekolah definitif berpotensi melahirkan tata kelola yang rapuh, pengambilan keputusan yang tidak tegas, dan ruang abu-abu yang mudah dimanfaatkan untuk kebijakan berisiko.
“Kalau status kepemimpinan sekolah masih belum definitif, maka pengawasan dan akuntabilitas ikut melemah. Pemerintah daerah harus segera menutup celah itu. Jangan tunggu persoalan membesar baru bertindak,” ujar Jhony Howord.
“Penetapan kepala sekolah definitif adalah bagian dari perbaikan tata kelola. Itu mendesak,” tambahnya.
Wangsa menilai langkah tegas pemerintah justru akan melindungi semua pihak. Instruksi larangan pungutan seragam dinilai dapat memberi kepastian hukum bagi sekolah, meringankan beban orang tua, serta mencegah komite maupun kepala sekolah menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang sejak awal tidak semestinya dibebankan kepada wali murid.(**)










