Direktur ALC : Langkah Bijaksana Memilih Sekda Kota Langsa Baru Setelah Pelantikan Walikota 

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Direktur Aceh Legal Consult Muslim A.Gani SH menanggapi pengumuman BKPSDM Kota Langsa nomor : 800.1.2.6/03/TP/XII/2024, tentang seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Kota Langsa.

“Memang, memilih Sekretaris Daerah (Sekda) baru setelah pelantikan Walikota baru bisa menjadi langkah yang bijaksana. Hal ini memungkinkan Walikota baru untuk memilih Sekda yang sejalan dengan visi dan misinya, serta dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujar Muslim kepada Atjeh Terkini.id, Rabu (4/12/24).

Lanjutnya, dengan demikian, sinergi antara Walikota dan Sekda dapat terjalin lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kota Langsa Ikut Sukseskan Gerakan Cegah Stunting

Menurutnya, jika masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) berakhir, maka terdapat beberapa mekanisme yang diatur dalam perundang – undangan untuk mengisi posisi tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, berikut langkah-langkahnya,” beber Advokat itu.

Pertama, Walikota dapat menunjuk penjabat sekda dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dilingkungan pemerintah kota langsa pejabat ini bertugas sampai sekda definitif terpilih .

Baca Juga :  HUT Ke-16 SSB Elang Biru, Wakil Walikota Buka Turnamen Sepak Bola

Kedua apa yang dilaksanakan oleh Pj Walikota Langsa hari ini juga harus dimaknai berdasarkan aturan dikarenakan ditempuh upaya seleksi terbuka untuk mencari figur walikota defenitif

“Dan tentunya seleksi ini oleh Pj Walikota juga menurut saya telah memperoleh persetujuan Gubernur, tidak mungkin Pak Pj bertindak begitu saja .Ini kan pemerintahan untuk menghindari kekosongan jabatan apabila Penjabat tidak memungkinkan lagi untuk posisi tersebut karena telah melewati rentang waktu yang ditentukan oleh undang undang,” tandas MAG panggilan akrabnya.(**)

Berita Terkait

Walikota Langsa Tinjau Langsung Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H
Rumah Warga Dibobol Maling, Gasak Lima Mayam dan Uang Rp 10 Juta
Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi
KDMP Geudubang Jawa di Langsa Diresmikan Presiden Prabowo Subianto 
Data Jadup Tahap II Selesai, Kadis Sosial: Tinggal Menunggu dari Pusat 
Perumda Tirta Keumuneng Launching Aplikasi My Tirta Keumuneng Gelar Diklat Capacity Building
CFD, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Merdeka Langsa 
Pelantikan FK.P70 Periode 2025-2030, Ketum : Miliki Surat Izin dari Mendagri 
Berita ini 295 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:54 WIB

Walikota Langsa Tinjau Langsung Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H

Senin, 18 Mei 2026 - 09:58 WIB

Rumah Warga Dibobol Maling, Gasak Lima Mayam dan Uang Rp 10 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIB

Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:30 WIB

KDMP Geudubang Jawa di Langsa Diresmikan Presiden Prabowo Subianto 

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:29 WIB

Data Jadup Tahap II Selesai, Kadis Sosial: Tinggal Menunggu dari Pusat 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB