Direktur ALC : Langkah Bijaksana Memilih Sekda Kota Langsa Baru Setelah Pelantikan Walikota 

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Direktur Aceh Legal Consult Muslim A.Gani SH menanggapi pengumuman BKPSDM Kota Langsa nomor : 800.1.2.6/03/TP/XII/2024, tentang seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Kota Langsa.

“Memang, memilih Sekretaris Daerah (Sekda) baru setelah pelantikan Walikota baru bisa menjadi langkah yang bijaksana. Hal ini memungkinkan Walikota baru untuk memilih Sekda yang sejalan dengan visi dan misinya, serta dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujar Muslim kepada Atjeh Terkini.id, Rabu (4/12/24).

Lanjutnya, dengan demikian, sinergi antara Walikota dan Sekda dapat terjalin lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1446 H, PWI Langsa Beri Santunan Keluarga Almarhum Wartawan

Menurutnya, jika masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) berakhir, maka terdapat beberapa mekanisme yang diatur dalam perundang – undangan untuk mengisi posisi tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, berikut langkah-langkahnya,” beber Advokat itu.

Pertama, Walikota dapat menunjuk penjabat sekda dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dilingkungan pemerintah kota langsa pejabat ini bertugas sampai sekda definitif terpilih .

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Matang Seulimeng, Seorang Korban Meninggal

Kedua apa yang dilaksanakan oleh Pj Walikota Langsa hari ini juga harus dimaknai berdasarkan aturan dikarenakan ditempuh upaya seleksi terbuka untuk mencari figur walikota defenitif

“Dan tentunya seleksi ini oleh Pj Walikota juga menurut saya telah memperoleh persetujuan Gubernur, tidak mungkin Pak Pj bertindak begitu saja .Ini kan pemerintahan untuk menghindari kekosongan jabatan apabila Penjabat tidak memungkinkan lagi untuk posisi tersebut karena telah melewati rentang waktu yang ditentukan oleh undang undang,” tandas MAG panggilan akrabnya.(**)

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Guru dan Pelajar SMA/SMK Apresiasi Giat Literasi Digital Ramadhan 1446 H PWI Langsa 
Browniz Gelar Iftar dan Santunan Anak Yatim
Jeup Kupi”, Sinergi PWI bersama Wali Kota Langsa
Santuni Anak Yatim, Warnai Buka Puasa Bersama FK.P70
KNPI Langsa Sawe Dayah dan Safari Ramadhan di Kebon Ireng 
Bukber PWI/IKWI Langsa : Tebar Kebersamaan dan Silaturahmi
Berita ini 269 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 17 Maret 2025 - 14:13 WIB

Guru dan Pelajar SMA/SMK Apresiasi Giat Literasi Digital Ramadhan 1446 H PWI Langsa 

Senin, 17 Maret 2025 - 00:38 WIB

Browniz Gelar Iftar dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:06 WIB

Jeup Kupi”, Sinergi PWI bersama Wali Kota Langsa

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:39 WIB

Santuni Anak Yatim, Warnai Buka Puasa Bersama FK.P70

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB