Langsa | Atjeh Terkini.id – Direktur Aceh Legal Consult Muslim A.Gani SH menanggapi pengumuman BKPSDM Kota Langsa nomor : 800.1.2.6/03/TP/XII/2024, tentang seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Kota Langsa.
“Memang, memilih Sekretaris Daerah (Sekda) baru setelah pelantikan Walikota baru bisa menjadi langkah yang bijaksana. Hal ini memungkinkan Walikota baru untuk memilih Sekda yang sejalan dengan visi dan misinya, serta dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujar Muslim kepada Atjeh Terkini.id, Rabu (4/12/24).
Lanjutnya, dengan demikian, sinergi antara Walikota dan Sekda dapat terjalin lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.
Menurutnya, jika masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) berakhir, maka terdapat beberapa mekanisme yang diatur dalam perundang – undangan untuk mengisi posisi tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, berikut langkah-langkahnya,” beber Advokat itu.
Pertama, Walikota dapat menunjuk penjabat sekda dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dilingkungan pemerintah kota langsa pejabat ini bertugas sampai sekda definitif terpilih .
Kedua apa yang dilaksanakan oleh Pj Walikota Langsa hari ini juga harus dimaknai berdasarkan aturan dikarenakan ditempuh upaya seleksi terbuka untuk mencari figur walikota defenitif
“Dan tentunya seleksi ini oleh Pj Walikota juga menurut saya telah memperoleh persetujuan Gubernur, tidak mungkin Pak Pj bertindak begitu saja .Ini kan pemerintahan untuk menghindari kekosongan jabatan apabila Penjabat tidak memungkinkan lagi untuk posisi tersebut karena telah melewati rentang waktu yang ditentukan oleh undang undang,” tandas MAG panggilan akrabnya.(**)