Diduga Ketua dan Anggota P2K Gampong Curee Baroh Tidak Netral Dalam Pilkades

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, diduga tidak netral serta transparan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan penjaringan bakal calon Keuchik dalam Pilkades yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Dari informasi yang dihimpun, ada tiga calon kuat Keuchik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang ditetapkan tanggal 18 April 2025, oleh ketua P2K dan 6 anggotanya.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar salah satu anggota P2K tidak mau menandatangani surat keputusan tersebut, dan menurut informasi yang merebak ketua P2K mendukung salah satu calon.

Salah satu Masyarakat Curee Baroh, Suhaimi Ahmad yang temui media ini, menyebutkan Panitia Pemilihan Keuchik di gampong tidak transparan dan Netral dalam menentukan bakal calon

“Ketua P2K yang juga mantan keuchik. Dengan mantan penguasa dia bebas melakukan apapun kehendaknya, beserta perangkat gampong ikut Ketua P2K, makanya dia bebas melakukan apa saja termasuk dalam pemilihan keuchik, yang sampai hari ini menjadi pembicaraan hangat oleh masyarakat, dan hampir seluruh gampong serta semua kedai kopi, topiknya pasti penjaringan bakal calon keuchik yang tidak diterima akal sehat,” sebut suhaimi dengan nada kesal.

Menurutnya, ketua dan anggota telah melanggar ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kecamatan Simpang Mamplam, dimana tentang 13 syarat mutlak dan 3 persyaratan Teknis yang telah dikangkangi oleh ketua dan anggota P2K Curee Baroh.

Baca Juga :  Mualem-Dek Fadh di Sambut Ratusan Pasukan Rungkhom

Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Salah satu bakal calon, nomor urut 3 diduga mengunakan Ijazah palsu, karena dalam persyaratan Teknis, disebutkan bakal calon sekurang kurangnya lulusan SLTP atau sederajat, bagi yang ijazah pasantren harap mengambil Rekomendasi dari Kemenag Bireuen.

“Tapi yang bersangkutan hanya melampirkan surat keterangan dari lembaga pendidikan Islam Dayah Darul Falah, nomor 056 /DF/MTL/2025, tertanggal 3 Febuari 2025 atas nama Bukhari. Pada hal yang bersangkutan tidak pernah mengaji pada dayah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu salah satu calon Keuchik nomor urut 1, Tgk. Ramli menyatakan, ketua P2K sudah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan keuchik.

“Dimana seharusnya Panitia Pemilihan Keuchik merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, mandiri, akuntabel, dan demokratis. Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang harus dilaksanakan secara umum, langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Resmikan Revitalisasi Situs Sejarah Habib Bughak di Bireuen

Diharapkan dapat menghasilkan seorang kepala desa yang mampu memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, efisien, bertanggungjawab, dan dipercaya oleh masyarakat guna mencapai kemajuan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, dan bagaimana menghadirkan pemimpin yang bersih dan peduli terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, kalau ketua P2K yang berani melakukan kecurangan.

“Saya adalah Alumni Lembaga Pendidikan Islam Dayah Tauthiatuth Thullab (DTB) Tgk. H. Sofyan Mahdi yang akrab disapa Abon Arongan. Ketika saya mengajukan berkas ijazah dari dayah langsung ditolak karena tidak melampirkan rekomendasi dari Kemenag Bireuen, makanya memasukkan ijazah paket C baru di terima, itupun dengan nada yang kurang sedap,” ungkap Tgk Ramli.

Ditempat terpisah Ketua Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Cureh Baroh, Helmiadi Muktaruddin, ketika ditemui disalah satu warkop depan rumahnya mengatakan, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah sesuai dengan ilmu yang kami miliki.

“Terkait ada komplen dari seluruh masyarakat, silahkan saja berkomentar, pihaknya akan ke kantor Kecamatan. Karena disanalah akan kita dapat jawaban benar atau salahnya, tentang keabsahan ke 3 bakal calon keuchik gampong kami,” pungkasnya.[*]

Berita Terkait

Pastikan Pengelolaan Limbah dan Dokumen, DLHK Bireuen Monitoring ke PT Bas 
Donor Darah Untuk Menyelamatkan Manusia
Kejari Bireuen Munawal Hadi Menerima Pembayaran Pinjaman Nasabah PT BPRS Kredit Nunggak
Menang Mutlak Zaki Alfariza Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong
Peringati Hardiknas, MAN 2 Bireuen Gelar Aksi Donor Sumbang 32 Kantong Darah
Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 
PT BAS Langgar PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pencemaran Lingkungan 
Kajari Lantik 14 PNS, Jaga Amanah dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:51 WIB

Pastikan Pengelolaan Limbah dan Dokumen, DLHK Bireuen Monitoring ke PT Bas 

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:41 WIB

Donor Darah Untuk Menyelamatkan Manusia

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:59 WIB

Kejari Bireuen Munawal Hadi Menerima Pembayaran Pinjaman Nasabah PT BPRS Kredit Nunggak

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:25 WIB

Menang Mutlak Zaki Alfariza Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:11 WIB

Peringati Hardiknas, MAN 2 Bireuen Gelar Aksi Donor Sumbang 32 Kantong Darah

Berita Terbaru

Aceh Utara

Ketua DPD-PWO Aceh Utara Besuk Sahabat yang Sakit

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:38 WIB