Diduga Banyak Oknum Perangkat Desa Langgar Sumpah Jabatan

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengiat Pemerhati Publik dan Pemerintahan, Sitti Afry Mahyeni, ST (foto IST)

Pengiat Pemerhati Publik dan Pemerintahan, Sitti Afry Mahyeni, ST (foto IST)

Banda Aceh – Atjeh Terkini.id Diduga banyak oknum perangkat desa termasuk oknum Kepala Desa (Kades) di Aceh terindikasi langgar Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam laksanakan sumpah jabatan nya.

Hal itu disampaikan pegiat Pemerhati Publik dan Pemerintahan, Sitti Afry Mahyeni, ST melalui pesan tertulis diterima redaksi media Atjeh Terkini.idterkait hasil analisis dan temuan lapangan tata kelola pemerintahan desa di Provinsi Aceh. Selasa (06/11/20240.

“Oknum Kepala Desa disebut Datok Penghulu Kampung di Aceh Tamiang, Reje Kampung di wilayah Tanah Gayo, dan Keuchik diwilayah sebagian besar Aceh, beserta para oknum perangkat desa terkesan sangat banyak tabrak tugas dan tanggung jawab dasar mereka sebagai aparat pemerintah desa itu,” kata Sitti Afry Mahyeni, ST,

Sambung Sitti Afry Mahyeni, akrab disapa Yeyen Clara, pasal dasar untuk perangkat desa pada UU nomor 06 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 jelas diuraikan secara detil, dan spesifikasi lagi pada turunan UU tersebut agar lebih mengerucut dan spesifik, seperti pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) hingga yang masih berlaku saat ini.

“Dugaan pelanggaran tersebut terkadang terkesan sangat dipengaruhi oleh dukungan dari oknum pejabat ditingkat kecamatan dan kabupaten masing-masing daerah, namun ada juga disinyalir memang sudah konsep perencanaan diintervensi tingkat desa itu sendiri,” jelas Yeyen Clara.

Ia menilai, dampak dari pelanggaran aturan dasar perangkat desa itu berpotensi lahirkan niat lakukan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan mengarah pada berbuat tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bahkan dapat juga berpotensi berjamaah.

Baca Juga :  Pernyataan Ketua DPR Aceh dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Praktik pelanggaran aturan seperti ini terkesan sering terabaikan dari pembinaan dan pengawasan oleh instansi pemerintah terkait dimana oknum para pihak pejabat dinilai terindikasi telah bersubhst dan miliki kepentingan dalam kelompok para oknum tersebut.

Tambah Yeyen Clara, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Perangkat Desa dilarang” :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Instansi Vertikal Berhentilah Menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh

“Sampai kapankah hal ini dibiarkan, sementara program dari tujuan Nawacita Presiden Republik Indonesia, Djoko Widodo untuk memandirikan desa dinilai telah banyak berpotensi gagal akibat anggaran Dana Desa (DD) dikucurkan untuk memandirikan desa tidak terwujud akibat perangkat desa diduga langgar aturan dasar itu,” papar Yeyen Clara mengakhiri.*

Beberapa perangkat desa dimintai pandangannya terkait hal tersebut oleh pihak media mengakui dan membenarkan hal itu terjadi tanpa mereka sadari dan secara sadar, alasannya semua itu dipengaruhi sistem yang harus mereka jalani dan laksanakan karena mereka adalah bawahan.

“Kami selaku bawahan serba salah, maju kena mundur kena oleh sistem dimana jika tidak dijalankan atau melawan dianggap tidak mentaati perintah atasan atau dinilai tidak bisa bekerjasama selanjutnya sebagai alasan diberhentikan, banyak perangkat jadi korban akibat hal itu,” ungkap mereka.

Demikian juga pengakuan dari beberapa Kepala Desa (Kades) melakukan pelanggaran pasal 51 UU Desa itu terkesan dibawah tekanan dari oknum para pihak terkait ditingkat kecamatan dan kabupaten dengan berbagai konsekuensi.

“Kami juga terkesan menjadi obyek kepentingan ditingkat atas dengan harus mengorbankan anggaran seharusnya dapat dianggarkan secara perioritas untuk kepentingan masyarakat desa kami,” keluh salah seorang Kades Namanya. (red)

Berita Terkait

Kari Kambing Khas Bireuen Jadi Favorite Manjakan Lidah Menu Buka Puasa di Bulan Ramadhan
Berbuka Puasa dengan Kurma, Ini Keistimewaannya
Pengaruh Budaya Terhadap Komunikasi Pemimpin
Aneuk Meutuwah
Adap Dulu, Baru Ilmu
Meraup Cuan Tradisi Meugang
Pernyataan Ketua DPR Aceh dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Selamat Hari Pers dan Ultah PWI ke 79, Kuli Tinta Juga Manusia 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:04 WIB

Kari Kambing Khas Bireuen Jadi Favorite Manjakan Lidah Menu Buka Puasa di Bulan Ramadhan

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:22 WIB

Berbuka Puasa dengan Kurma, Ini Keistimewaannya

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:27 WIB

Pengaruh Budaya Terhadap Komunikasi Pemimpin

Senin, 3 Maret 2025 - 23:40 WIB

Aneuk Meutuwah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:29 WIB

Adap Dulu, Baru Ilmu

Berita Terbaru

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB