Curi Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diringkus

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa mengamankan pria paruh baya ZR (40) atas dugaan keterlibatan penggelapan sepeda motor di Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (29/10/24) Sekitar Pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama melibatkan seorang pelaku lain, MR, yang lebih dahulu ditahan.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Selasa (05/11/24) menjelaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Langsa Barat dalam menangani kasus-kasus penggelapan dan menjaga keamanan masyarakat.

”Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Langsa Barat,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Baca Juga :  Kapolres bersama FKPD Aceh Utara Cek Ketersediaan dan Harga Sembako

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berplat nomor BL-3992-FW yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Dijelaskan, kasus ini berawal pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban, Farida (47), kehilangan sepeda motornya di Gampong Lhok Bani. Parida kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Langsa Barat pada 29 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan keterlibatan MR dalam penggelapan tersebut.

Saat diinterogasi, MR mengungkapkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Berdasarkan pengakuannya, ZR juga terlibat dalam kasus ini. Tim Opsnal Polsek Langsa Barat pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZR di Gampong Kuala Langsa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Walikota Langsa Ajak Warga Pawai Takbir Sambut Idul Adha 1446 H

Dari hasil interogasi, ZR mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp.2.500.000 kepada seorang pria berinisial RJ di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap RJ, namun RJ berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada sebuah sepeda motor yang ditinggalkan di halaman kantor desa Matang Panyang. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.(**)

Berita Terkait

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Senin, 30 Juni 2025 - 11:16 WIB

Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Berita Terbaru