Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini – Seorang calon pengantin perempuan berinisial F menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar total Rp1,1 miliar.

Hal tersebut, setelah F mengalami penolakan proses pernikahannya, akibat hasil pemeriksaan kehamilan yang diduga tidak akurat di Puskesmas Samalanga.

Gugatan perdata yang diajukan F kini ditangani Pengadilan Negeri Bireuen dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir sejak 25 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), turut memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, menyatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional dan berimbang.

“Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” jelas Munawal Hadi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Bireuen Darurat Sampah, 177,5 Ton/Hari.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” harapnya.

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil melalui metode planotes. Pemeriksaan itu untuk memenuhi persyaratan bagi F yang akan menikah.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melanjutkan prosesi pernikahan F. Hal tersebut memicu langkah hukum dari pihak F.

Baca Juga :  Partai Nasdem Komit Menangkan H Mukhlis - Razuardi

F melalui kuasa hukumnya menggugat ganti rugi sebesar Rp100 juta sebagai kerugian materiil dan Rp1 miliar sebagai kerugian immateriil atas dampak psikologis dan sosial yang dialaminya.

Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, mediasi belum mencapai kesepakatan, sehingga hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi para pihak untuk mempersiapkan proposal penyelesaian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, sidang itu kembali ditunda dengan alasan serupa. Hingga berita ini di tayangkan belum ada informasi dari pihak terkait sidang lanjutan tersebut.(**) Sumber kabarBireuen

Berita Terkait

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Danrem Lilawangsa Ali Imran Kunjungi Kodim Bireuen
756 PPPK Kemenag Bireuen Dilantik Melalui Zoom, Serentak Seluruh Indonesia
Direktur RSUD dr.Fauziah Bantah Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Tak Sesuai Aturan
Pemkab Bireuen Gandeng Jaksa Tagih Wajib Pajak yang Membandel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46 WIB

Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Berita Terbaru