Cabuli Keponakan, Seorang Pria Ditangkap Polisi 

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Diduga terlibat dalam kasus jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang pria AL (40) asal Peudawa, Aceh Timur ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.

Diketahui korban masih berusia sembilan tahun. Kelakuan biadab itu terungkap setelah orang tua membawa korban untuk diperiksa ke rumah sakit setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK, kepada Waspada, Jumat (24/1/25) mengatakan, berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, dia telah dicabuli sebanyak tiga kali, namun korban tidak mengingat waktunya.

“Bahkan, tersangka AL sempat memberi korban uang Rp50 ribu dengan harapan apa yang dilakukan AL ke Bunga tidak diceritakan kepada siapapun,” kata Adi.

Baca Juga :  Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia 

Mendengar pengakuan putrinya, lanjut Kasat Reskrim, lalu orang tua korban merasa terpukul, karena merupakan keponakan dari tersangka AL sendiri, sehingga orang tua korban memutuskan untuk membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya AL berhasil di ringkus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawanya ke Polres Aceh Timur,” urai Adi.

Terhadap AL, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Baca Juga :  Mayat di Sungai Peureulak Terungkap, Ternyata Warga Kota Langsa

Dari kejadian ini, polisi mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

“Orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual, karena di wilayah hukum ini kasus persetubuhan di bawah umur tahun lalu sangat tinggi,” ujar Adi.(**)

Berita Terkait

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Senin, 30 Juni 2025 - 11:16 WIB

Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB