Bupati : Tidak Boleh Ada Lagi Praktik Pasung di Aceh Barat

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh membebaskan enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pasungan. Pada Jumat (2/5/2025), para pasien tersebut dijemput dari rumah masing-masing untuk menjalani perawatan intensif di RSJ Banda Aceh.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM., menegaskan bahwa mulai hari ini tidak boleh ada lagi praktik pasung terhadap ODGJ di wilayahnya. “Ini adalah komitmen kami untuk menghentikan praktik pasung terhadap ODGJ. Semua akan kita rawat secara layak dan manusiawi,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Miskin di Aceh Barat Dapat Bantuan Hukum dari Pemerintah Daerah

Tarmizi menjelaskan, keenam ODGJ yang dirujuk masing-masing berasal dari Kecamatan Sungai Mas (2 orang), serta dari Kecamatan Bubon, Kaway XVI, Samatiga, dan Meureubo masing-masing satu orang. Mereka langsung diberangkatkan ke Banda Aceh sore ini untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ia juga menyampaikan bahwa ODGJ yang masih berkeliaran di jalan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP. Mereka akan didata, dicari keberadaan keluarganya, dan dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di RSJ Banda Aceh. “Pihak rumah sakit jiwa akan membantu proses identifikasi data kependudukan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSJ Provinsi Aceh, dr. Hanif, menyambut baik langkah dan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien.

Baca Juga :  Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

“Kami akan melakukan penanganan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. Kami juga akan mengidentifikasi data kependudukan pasien untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ujar dr. Hanif.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memastikan hak-hak penyandang gangguan jiwa terpenuhi, serta menghapus stigma negatif terhadap ODGJ di tengah masyarakat, tutupnya.(TTM)

Berita Terkait

Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK
Laskar Gunong Hijo vs Macan Putih FC, Perebutan Tiket Terakhir  Menuju Final Idola Putra Cup 2025
Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 
Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap PT Mifa Bersaudara
Bale United FC vs Kala Hitam FC, Semifinal Idola Putra Cup 2025 Memanas
Resmi Beroperasi di Aceh Barat, 4.200 Tenaker Serbu PT Potensi Bumi Sakti 
Tanggapi Isu di Medsos, Polres Aceh Barat Ungkap Penanganan Tambang Ilegal
Wartawan Diserang di Aceh Besar, SWI Aceh Barat: Ini Teror terhadap Kemerdekaan Pers
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:39 WIB

Laskar Gunong Hijo vs Macan Putih FC, Perebutan Tiket Terakhir  Menuju Final Idola Putra Cup 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:41 WIB

Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:32 WIB

Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap PT Mifa Bersaudara

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bale United FC vs Kala Hitam FC, Semifinal Idola Putra Cup 2025 Memanas

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah bertemu Menteri Transmigrasi

Aceh Tengah

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:01 WIB