Bulan Ramadhan, Pemko Langsa Keluarkan Maklumat

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa| Atjeh Terkini.id – Jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 M, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa keluarkan maklumat berupa panduan pelaksanaan Syariat Islam serta aktifitas ibadah dan diminta kepada seluruh warga Kota Langsa mematuhinya, Selasa, (25/2/2025).

Adapun warga Langsa untuk dapat mengindahkan hal-hal sebagai berikut diantarnya.

1. Melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.

2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 WIB.

Lalu ketiga, Kepada para pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 WIB s/d jam 21.15 WIB.

Baca Juga :  Berbuka Puasa dengan Kurma, Ini Keistimewaannya

4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, billiard baik siang hari maupun malam hari.

5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.

Lalu, 6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusot) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadhan.

7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.

8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 17.30 WIB.

Baca Juga :  Road Show Safari Ramadan KNPI Langsa Mulai Bergulir

Kemudian pada poin 9. Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.

10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan pada setiap waktu shalat.

11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi oleh semua pihak dan dilaksanakan dengan sebaiknya.

Maklumat ini turut dibubuhi tanda tangan unsur Forkompinda Kota Langsa baik Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin maupun lainya dalam sebuah kesepakatan yang dituangkan ke dalam maklumat tersebut. (**)

Berita Terkait

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN
Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya
Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan
Harga Cabai Merah di Langsa Meroket
Pemko Langsa Gelar Try Out Persiapan Peserta Menuju MTQ Aceh Ke-37
Rawan Kecelakaan, Jalan Syi’ah Kuala Bertabur Lubang
Kemenag Langsa Dukung Program Walikota Pembagian Seragam Sekolah dan Nikah Gratis
Lagi, Tiga Rumah Warga Langsa  Terbakar
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Harga Cabai Merah di Langsa Meroket

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Pemko Langsa Gelar Try Out Persiapan Peserta Menuju MTQ Aceh Ke-37

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Rawan Kecelakaan, Jalan Syi’ah Kuala Bertabur Lubang

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB