Langsa | Atjeh Terkini.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Langsa bangun kolaborasi bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Langsa. Giat tersebut dilaksanakan Lantai II Aula Hotel Harmoni Langsa, Kamis (24/10/24).
Kolaborasi itu diantaranya, melalui kegiatan penyuluhan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Aceh untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera sesuai SDGS Desa.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa, Safarullah, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Langsa hadir membawa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaanbagi aparatur desa dan pekerja rentan yang ada di desa atau gampong.
Menurut Safarullah, hadirnya pendampingan desa untuk dapat mendorong pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada
alur prosesnya dan tenaga pendamping atau TPP Kota Langsa dapat mendorong pembayaran iuran aparatur desa sejak bulan tertunggak sampai iuran desember 2024.
“Mengkonfirmasi ke petugas pembina BPJS Ketenagakerjaan bahwa desa akan melakukan pembayaran iuran (pembayaran iuran berlaku mulai 24 oktober sampai 25 November 2024),” pintanya.
Lantas petugas pembina BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan kode pembayaran iuran untuk desa tersebut. Desa melakukan pembayaran iuran ke kode pembayaran iuran yang telah dibentuk. Tenaga pendamping dan petugas pembina BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan di desa tersebut dengan dihadiri oleh perwakilan aparatur desa (minimal 5 orang aparatur hadir ikut pertemuan).
Masih katanya, adapun untuk meningkatkan kepesertaan proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa Tenaga Pendamping mengedukasi aparatur desa / pekerja rentan desa untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, pembayaran iuran bisa melalui anggaran di desa (PAD, BUMG, insentif desa, anggaran lainnya selain DD—red), atau secara mandiri oleh setiap orang dengan dibantu kolektif kan di desa.
Disamping itu juga mengkonfirmasi ke petugas pembina BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pendaftaran (pembayaran iuran berlaku mulai 24 oktober sampai 25 November 2024 —red). Petugas Pembina BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan kode pembayaran iuran untuk desa tersebut.
Kemudian desa melakukan pembayaran iuran ke kode pembayaran iuran yang telah dibentuk. Tenaga Pendamping dan Petugas Pembina BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan di desa tersebut dengan dihadiri oleh aparatur desa dan peserta yang telah didaftarkan.
Hal lain, Safarullah juga menjabarkan alur proses pelayanan dan klaim program Jaminan Kematian yang diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Dimana melaporkan kejadian meninggal dunia ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 2×24 jam sejak kejadian. Yang melaporkan bisa oleh keluarga peserta, aparatur desa, pihak kecamatan, Tenaga Pendamping atau pihak lainnya yang mengetahui informasi meninggal dunia terhadap peserta.
Pelaporan awal dapat dilakukan dengan menginformasikan nomor KTP atau nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia melalui (Wa) ke petugas BPJS Ketenagakerjaan, atau melapor ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dengan melengkapi berkas pelaporan jaminan kematian berupa pengisian formulir pengajuan klaim, kartu peserta, KTP peserta dan ahli waris, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Ahli Waris, Akta Kematian, Buku Rekening Ahli Waris.
“Kita akan lakukan pengecekan berkas dan kelayakan klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran klaim secara transfer ke rekening ahli waris peserta maksimal 7 hari setelah penetapan berkas lengkap diterima,” ungkapnya.
Hal diatas juga berlaku alur proses pelayanan dan klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 2×24 jam sejak kejadian.
“Dengan adanya para pendamping untuk dapat mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di desa dampingan nya baik itu jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian ini butuh peran dari para ‘pejuang desa’, paparnya.
Sementara itu Koordinator TPP Kota Langsa, Heriansyah Putra, S. ST, mengatakan sejatinya kolaborasi yang telah dibangun oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa dalam hal program jaminan sosial bagi pekerja rentan di desa/gampong menjadi hal yang penting.
Oleh karenanya, TPP Kota Langsa akan mendorong, mensosialisasikan serta ikut andil dalam mempercepat pelunasan iuran serta kepesertaan bagi aparatur gampong untuk ikut dalam program jaminan sosial dimaksud.
“Kiranya jalinan kolaborasi ini terus terjaga dengan baik dengan harapan semua aparatur gampong dalam wilayah Kota Langsa terlindung dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya.
Hadir Kabid DPMG, Irma SSTP, Yusrizal, staf, Tenaga Ahli (TA) Oka Saputra dan seluruh TPP Kota Langsa dalam bingkai rajutan kekeluargaan. (***).