Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (01/05/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Pengungkapan ini disampaikan saat Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, pada Senin (05/05/2025) pagi. Tampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M dan Tgk. Ikhwansyah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah, Senpi Rakitan Disita

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diciduk dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 550 ribu.

Baca Juga :  Halalbihalal FK-MPR, Kapolres Lhokseumawe : Terus Jalin Kebersamaan dalam Semangat Jaga Kamtibmas

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum. (H.Yos)

Berita Terkait

Kasat Narkoba Ingatkan Bahaya Narkoba Menyasar Dunia Pendidikan
Resmi Dikukuhkan, DPD PWO Kota Lhokseumawe Siap Perkuat Peran Pers
Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan, Tak Butuh Waktu Lama Polisi Amankan Pelaku
Jalan Santai September Ceria di Muara Dua, Polisi Beri Pengamanan
Intensifkan Patroli Malam, Polisi Sapa Warga dan Jaga Situasi Kondusif
Maulid Nabi di Kampung Jawa Lama, Kehadiran Kapolres Disambut Hangat
Polres Lhokseumawe Buka Layanan SKCK Akhir Pekan, Bantu Pemohon P3K
Pastikan Keamanan Tamu, Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Patroli Sejumlah Hotel
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:27 WIB

Kasat Narkoba Ingatkan Bahaya Narkoba Menyasar Dunia Pendidikan

Rabu, 24 September 2025 - 17:42 WIB

Resmi Dikukuhkan, DPD PWO Kota Lhokseumawe Siap Perkuat Peran Pers

Minggu, 14 September 2025 - 21:39 WIB

Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan, Tak Butuh Waktu Lama Polisi Amankan Pelaku

Minggu, 14 September 2025 - 16:26 WIB

Jalan Santai September Ceria di Muara Dua, Polisi Beri Pengamanan

Minggu, 14 September 2025 - 15:26 WIB

Intensifkan Patroli Malam, Polisi Sapa Warga dan Jaga Situasi Kondusif

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB