Berkas Perkara P21, Mantan Geuchik Tersangka Tipikor di Limpahkan ke Kejari 

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Atjeh Terkini.id – Mantan Geuchik (Kepala Desa) Buket Panjou menjadi tersangka berinisial MH (42) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggung jawaban APBG.

Selanjutnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis (19/12/2024), sore.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan dana desa (Gampong) tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG

“Setelah menerima berkas P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim kepada wartawan, Jum’at, (20/12/2024) kemarin.

Baca Juga :  Tujuh Hari Pencarian, Korban Jatuh ke Sungai Ditemukan Meninggal Dunia

Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salah satu diantaranya tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad
Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 
Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 
Diduga Korban Penganiayaan, Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Semak-Semak
Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025
Bupati Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam
SDN 3 Birem Rayeuk Juara I Pawai Alegoris
Bersama Lintas Sektor, Pemerintah Aceh Timur Tekan Angka Stunting
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad

Selasa, 16 September 2025 - 12:34 WIB

Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 

Kamis, 4 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 

Kamis, 4 September 2025 - 13:40 WIB

Diduga Korban Penganiayaan, Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Semak-Semak

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB