Berkas Perkara P21, Mantan Geuchik Tersangka Tipikor di Limpahkan ke Kejari 

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Atjeh Terkini.id – Mantan Geuchik (Kepala Desa) Buket Panjou menjadi tersangka berinisial MH (42) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggung jawaban APBG.

Selanjutnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis (19/12/2024), sore.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan dana desa (Gampong) tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG

“Setelah menerima berkas P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim kepada wartawan, Jum’at, (20/12/2024) kemarin.

Baca Juga :  Kejari Aceh Barat Diminta Pendampingan Hukum Terkait Penyelamat Aset Daerah 

Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salah satu diantaranya tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya
Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia 
Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur
Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta
Santri Pesantren Nurul Ulum dan Masyarakat Gelar Do’a Untuk Kesehatan Mualem 
DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi
Kebakaran Kios, Kapolsek Idi Rayeuk Bantu Padamkan Api
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:54 WIB

Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya

Senin, 2 Juni 2025 - 10:44 WIB

Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:43 WIB

Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:21 WIB

Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:49 WIB

Santri Pesantren Nurul Ulum dan Masyarakat Gelar Do’a Untuk Kesehatan Mualem 

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB