Berantas Narkotika, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini – Personel Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Ahad (09/02/2025), sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, S.E mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram di atas atap seng. Barang tersebut diakui milik KK alias OC. Selain itu, petugas juga melihat tersangka TR membuang sebuah paket sabu yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ujar Iptu Zul Akbar.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah KK alias OC (32), warga Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, TR (46), warga Dusun Tumpok Teurendam, Desa Simpang Empat, dan SA (33), warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima plastik klip merah berisi sabu, dua plastik klip merah besar, lima plastik klip kecil, satu pisau silet lipat, satu sendok sabu dari pipet hitam, uang tunai Rp 86.000, serta dua unit handphone merek OPPO dan REALME. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi BL 5662 RU.

Baca Juga :  Resmi Dikukuhkan, DPD PWO Kota Lhokseumawe Siap Perkuat Peran Pers

Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Banda Sakti sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banda Sakti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan,” tutup Kapolsek. (H.Yos)

Berita Terkait

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi
Kasat Narkoba Ingatkan Bahaya Narkoba Menyasar Dunia Pendidikan
Resmi Dikukuhkan, DPD PWO Kota Lhokseumawe Siap Perkuat Peran Pers
Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan, Tak Butuh Waktu Lama Polisi Amankan Pelaku
Jalan Santai September Ceria di Muara Dua, Polisi Beri Pengamanan
Intensifkan Patroli Malam, Polisi Sapa Warga dan Jaga Situasi Kondusif
Maulid Nabi di Kampung Jawa Lama, Kehadiran Kapolres Disambut Hangat
Polres Lhokseumawe Buka Layanan SKCK Akhir Pekan, Bantu Pemohon P3K
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:46 WIB

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi

Kamis, 25 September 2025 - 10:27 WIB

Kasat Narkoba Ingatkan Bahaya Narkoba Menyasar Dunia Pendidikan

Rabu, 24 September 2025 - 17:42 WIB

Resmi Dikukuhkan, DPD PWO Kota Lhokseumawe Siap Perkuat Peran Pers

Minggu, 14 September 2025 - 21:39 WIB

Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan, Tak Butuh Waktu Lama Polisi Amankan Pelaku

Minggu, 14 September 2025 - 16:26 WIB

Jalan Santai September Ceria di Muara Dua, Polisi Beri Pengamanan

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB