Langsa| Atjeh Terkini.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh, melaksanakan pemusnahan bersama barang ilegal yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan jepabeanan dan Cukai di kantor setempat secara hybird dan daring, kamis (12/12/24)
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa. Berupa 1.273.757 batang rokok, 7 bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau/Thai Tea, 124 Pcs Kosmetik, 4 bungkus Grease/minyak gemuk dengan nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp2.752.760.049.
Giat ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan Nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Atas barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning,” ujar Sulaiman.
Selain selain di laksanakan oleh KPPBC TMP C Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh yang berada di Banda Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing.
“Barang-barang yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk. Nilai barang illegal yang dimusnahkan secara keseluruhan mencapai Rp. 4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp. 3.878.744.807,” pungkasnya.(**)