Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Dan Hewan Sitaan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Bea Cukai Langsa musnahkan barang dan hewan sitaan hasil tangkapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di dua tempat berbeda, di Kantor Bea Cukai Langsa dan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin, (17/2/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, menjelaskan untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat dan 1 koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 pcs.

“Dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan,” kata Sulaiman.

Lanjutnya, sesuai surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang permohonan pemusnahan eks impor ilegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.

Baca Juga :  HIMPALA Kunjungi Kesbangpol Langsa, Bicarakan Persaudaraan dan Persatuan NKRI  

Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.

“Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelanya.

Kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu pemusnahan yang dilaksanakan, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut yakni 30 ribu batang merek ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya 50 ribu batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca Juga :  Seragam SD dan SMP Dibagikan Gratis, Walikota Langsa Pimpin Rapat 

Lalu, 100 ribu batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 12.800 batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Kemudian masih kata Sulaiman, 140 ribu batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah hukum Kantor Bea Cukai Langsa dan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan Asta cita Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat,” tandasnya. (**)

Berita Terkait

Safari Dakwah SBC di Pulau Pusong, Langsa: Kuatkan Iman, Apresiasi ‘Peumulia Jamee
IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 
Jelang Subuh 4 Unit Rumah Warga Langsa Membara
Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 
Syekh Gaza di Langsa Galang Solidaritas Untuk Palestina
Tongkat Estafet Peradaban Adat Pada Generasi Muda
Merawat Kerukunan Diantara Multi Kultural dan Pluralisme dalam Bingkai NKRI 
APBK Perubahan Kota Langsa TA 2025 Disahkan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:47 WIB

IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:46 WIB

Jelang Subuh 4 Unit Rumah Warga Langsa Membara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Syekh Gaza di Langsa Galang Solidaritas Untuk Palestina

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Tongkat Estafet Peradaban Adat Pada Generasi Muda

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:38 WIB