Baitul Mal Aceh Belum Perhatikan Gharim dan Muallaf

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini-Ada seorang Ustadz di Kota Banda Aceh yang sejak seminggu terakhir terpaksa harus meninggalkan kesibukannya menulis kitab dasar memahami Tajwid dan Cara Membaca Al Qur’an yang sesuai dengan Metode Para Sahabat Nabi SAW.

Kitab yang sudah hampir rampung itu diberi judul “Ummul Irasyatun Nabahah” yang berjumlah 7 Jilid yang mana satu jilid bisa mencapai 600-700 halaman. Sungguh bukan kitab biasa. Namun Sang Mushannif atau Penulis Kitab untuk melakukan itu semua meski meminjam Uang kepada Orang lain yang jumlahnya mencapai 150 Juta Rupiah.

Padahal jika kita melihat Negara Malaysia misalnya mereka sangat perhatian terhadap para Ilmuwan yang melakukan Riset sehingga mereka tidak segan-segan untuk mengeluarkan biaya besar untuk kepentingan riset dan penelitian. Namun sangat disayangkan Provinsi Aceh yang memiliki Qanun dan Hak penuh mengelola Daerah sendiri belum bisa meyakini sepenuhnya bahwa dengan Islam yang sempurnalah Aceh bisa maju.

Ustadz Fakhruddin Lamuddin dalam kajian rutin bersama jamaah Mesjid Oman semalam selain memaparkan Senif Amil, juga menjelaskan Senif Muallaf. Tujuan pemberian zakat kepada Muallaf adalah Agar Si Muallaf yang keimananannya cenderung belum kokoh dapat mempertahankan Keislamannya sampai menjadi Kuat dan tangguh. Apalagi dalam banyak Fakta kita temukan si Muallaf menyatakan Keislamannya dengan mengucapkan kalimat syahadat di muka Orang ramai wal-hal ia langsung di diskriminasi oleh keluarganya yang masih non Muslim dalam hal memperoleh Harta waris maupun Hak kekeluargaan dan perhatian.

Dalam Kajian yang merujuk pada Kitab Fiqih Zakat karangan Syekh Yusuf Al Qardhawi yang oada malam itu masuk dalam Bab Muallaf , Ustadz Fakhruddin menjelaskan Lembaga Baitul Mal bahkan boleh memberikan Zakat kepada Orang Kafir yang memiliki beberapa kaidah tertentu diantaranya adalah Seorang yang masih dalam keadaan Kafir,  yang mana seandainya diberikan hak Zakat maka ia akan tertarik masuk kedalam agama Islam hal ini sama layaknya seorang Muslim yang didatangi seorang Pendeta yang memberinya sejumlah besar Uang kepadanya.

Dengan harapan Misionaris itu hati orang Islam tadi terbujuk untuk mengikuti agama Pendeta tersebut. Na’udzubillahimin dzalik. Begiu juga sebaliknya perlakuan kita kepada Orang Kafir yang belum masuk Islam namun dengan Zakat kita berharap ia mau menyembah Allah dan mengikuti Rasulullah Muhammad SAW.

Kemudian Ustadz Fakhruddin melanjutkan Golongan Kafir berikutnya yang boleh menerima Zakat adalah Orang Kafir yang kerap menimbulkan gangguan dan provokasi kepada Orang Islam, maka dengan diberi Zakat harapannya adalah agar ia mengehentikani gangguannya kepada kaum Musliminin. Kaidah laiinya kepada Orang Kafir yang tidak diharapkan Keislamannya Namun karena Orang Kafir itu sangat berpengaruh di kalangan kaumnya sementara kaumnya itu suka mengganggu ketentraman orang Islam,

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke - 80, Warga Kibarkan Merah Putih 

maka dengan di beri Zakat kepada orang yang memiliki pengaruh itu si kafir dapat mempengaruhi dan mencegah kaumnya bahkan mengehentikan kaumnya dari tindakan menyakiti orang Islam. Selain itu Zakat senif Muallaf ini juga bisa diberikan kepada orang kafir yang apabila diberi Zakat maka ia akan membantu kaum Muslimin dan berdiri di barisan kaum Muslimin walaupun ia sendiri masih memilih kekafiran dibanding agama yang diridhai Allah ini.

Ustadz Fakhruddin Lamuddin menjelaskan urusan Zakat tidak bisa diserahkan atau dikelola oleh Pribadi, namun Urusan Zakat harus ditangani oleh Lembaga Negara. Peran Pemimpin dituntut bisa mengimplementasikan Senif Muallaf dalam persoalan menaklukkan hati orang Kafir. Termasuk pengamatan penulis selama 2 Tahun di Malaysia, Jabatan Agama Kementrian Malaysia (JAKIM) membuat Muallaf Center berada di setiap Mesjid Kampung  yang mana siapa saja orang yang baru masuk Islam dibina secara Intensif dan diberi Insentif yang sangat memadai selama 6 bulan, sehingga selepas bersyahadat si muallaf bisa langsung  belajar dasar-dasar Agama Islam mulai dar cara berwudhu, Shalat, membaca Al Qur’an hingga mengerti tata cara Haji dan Umrah.

Pembangunan Muallaf Center di Aceh harus segera diwujudkan. Ustadz Masrul Aidi pernah berkhutbah di depan jamaah mengenai kesaksiannya bagaimana seorang Muallaf dari Medan harus menanggung kesusahan demi kesusahan karena setelah masuk Islam ia di buang oleh keluarganya yang kaya raya namun sesampai di Aceh perlakuan sesama Muslim justru lebih buruk,

mereka lebih senang menggelar Acara Maulidan yang pada satu hari yang bersamaan bisa berlangsung hingga 5 kali Acara Maulidan yang memakan biaya besar ratusan Juta Rupiah sementara dengan pengaturan yang lebih bijaksana dengan jumlah seperuh dari Uang Maulid itu kita bisa menegakkan nilai sunnah yang lainnyai yakni memperhatikan Muallaf.

Demikian pula nasib para penuntut Ilmu di Aceh seperti Ustadz yang terhutang 150 Juta Rupiah itu meski secara Independen telah menyurati kepala Baitul Mal Aceh agar meminjamkan sesaat 150 Juta untuk membayar hutang karena si penagih hutang telah nyaris mengancamnya dengan kekerasan maka yang ada kepala Baitul Mal Aceh Bapak Haikal yang kami hubungi via WA beralasan belum ada kebijakan sampai saat ini untuk menangani senif Gharimin.

Baca Juga :  Ajak Insan Pers Bersinergi, Bupati dan Wabup Aceh Utara Paparkan Capaian 100 Hari Kerja

Padahal sebenarnya yang terjadi kita belum sungguh-sungguh menerapkan Syariat Islam secara sempurna di Aceh. Via WA bapak Haikal menjawab ” Saat ini kami belum menangani Senif Gharimin, saat ini kami hanya menangani Persoalan Kebakaran dan penyediaan Bantuan itupun masih bersifat bantuan dasar”. Maksudnya hanya mampu menangani persoalan sesudah arang binasa tidak menggunakan konsep sebelum terjadi kita cegah dengan kebijakan-kebijakan salah satunya membantu seluruh senif Zakat.

Faktanya berapa banyak kasus kriminalitas mulai dari perampokan, pembunuhan bahkan yang lebih sadis melakukan bunuh diri akibat terjerat hutang. Kalau prinsip Baitul Mal Aceh masih seperti ini berarti ketika ada orang yang mati bunuh diri akibat hutang Baitul Mal Aceh hanya mampu menyediakan bantuan dasarnya yaitu sehelai kain kafan dan kapur barusnya.

Bahkan tidak menyediakan Petugas Fardhu Kifayahnya juga tidak Menyalatinya karena beralasan belum ada ketentuan hukumnya. Maka agar Syariat Islam di Aceh bisa berjalan sesuai tuntutan Islam yang sebenarnya mestilah Seluruh Pejabat Baitul Mal Aceh baik tingkat Kabupaten maupun Kota dipilih bukan berdasarkan koneksi akan tetapi berdasarkan Ilmu Zakat yang mumpuni.

Hukum Syariat Islam di Bumi Aceh masih tersandera oleh kebijakan Hukum Manusia yang dianggap lebih tinggi dari Hukum Allah , disini jelas kita perlu Gubernur , Walikota dan Bupati hingga Camat dan Keuchik yang sanggup menegakkan Hukum Islam secara Kaffah diseluruh Aceh, jika tidak maka kita tidak heran melihat kemunduran kualitas Moral dan Akhlak hari ini di Aceh semakin tampak jelas.

Penulis mengajak pembaca untuk merubah keadaan ini karena sejatinya kita semua adalah Pemimpin dan Pemimpin pasti akan ditanyai mengenai apa yang dipimpinnya. Apalagi amanah Rakyat telah kita pegang, mengkhianatinya berarti menantang Allah sang Maha Raja diatas segala Kerajaan yang ada. Dan harus siap ditelungkupkan kedalam azab neraka yang kekal apabila tak sanggup mempertanggung jawabkan nya nanti setelah mati di hadapan Allah. (**).

Berita Terkait

Baleg Aceh Selatan Gelar Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Qanun
FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 
Wagub Sebut Bandara SIM Kunci Tiga Dimensi Pertumbuhan Perekonomian Aceh
Polsek Kluet Utara Bersama Forkopimcam Dukung Penanaman 5.000 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan Nasional
Forkopimda Aceh Barat Bahas Isu Pertambangan dan Kestabilan Harga Pangan
Gubernur Mualem Ingatkan TPID Antisipasi Inflasi di Bulan Maulid
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rapat Konsolidasi Satgas Kopdes Merah Putih
Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:00 WIB

Baleg Aceh Selatan Gelar Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Qanun

Kamis, 11 September 2025 - 12:39 WIB

FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 

Rabu, 10 September 2025 - 19:13 WIB

Wagub Sebut Bandara SIM Kunci Tiga Dimensi Pertumbuhan Perekonomian Aceh

Selasa, 9 September 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kluet Utara Bersama Forkopimcam Dukung Penanaman 5.000 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 19:35 WIB

Forkopimda Aceh Barat Bahas Isu Pertambangan dan Kestabilan Harga Pangan

Berita Terbaru

Langsa

FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:39 WIB

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB