Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengeluarkan instruksi tegas kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk rutin melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Kedisiplinan ASN harus ditegakkan. Saya menerima laporan bahwa masih ada ASN yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Tarmizi dalam keterangannya kepada media, Selasa (15/4/25).
Ditegaskan, bahwa penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus dilakukan melalui pemantauan yang intensif dan pengawasan yang diperketat.
Tarmizi juga mengimbau seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar bertanggung jawab penuh terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan kerja masing-masing.
“Kami minta kepala SKPK lebih aktif mengawasi dan membina bawahannya. Bila ditemukan ASN yang mangkal saat jam kerja, segera beri tindakan tegas dan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Aceh Barat, Drs. Hasmi Zuandi, MSc, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami tidak ingin ASN kehilangan kepercayaan publik hanya karena segelintir oknum. Pengawasan akan terus dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan,” ujar Hasmi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.(TTM)