Aniaya Anak Dibawah Umur Oknum Keuchik di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis terdakwa oknum Keuchik Rusydi Muhammad Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Pelaku Penganiayaan dua Anak dibawah umur dihukum 26 hari Penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Vonis terhadap Keuchik Rusydi itu dibacakan oleh Hakim Ketua sidang dalam perkara nomor 211/pid.sus/2025/PN Bir dalam sidang terbuka pada rabu tanggal 12 Maret 2025.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu menuntut Terdakwa Rusydi Muhammad 3 bulan penjara, Kamis (13/3/2025).

Korban dan keluarga korban melalui kuasa Hukum Ishak SH, CPCLE, CPM Kepada awak media mengatakan, berharap Jaksa Penuntut Kejari Bireuen agar melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Baca Juga :  Jalin Hubungan Kekeluargaan TK/ Paud Fadhilah Mengadakan Parenting Class

“Terdakwa Rusydi Muhammad adalah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun hanya dijatuhi pidana 26 hari, apakah ini adil bagi korban?,” tanya Ishak.

Kata Ishak, dalam hal ini jelas keluarga korban sangat terpukul, mengingat Terdakwa melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak dibawah umur, bahkan korbannya lebih dari 1 orang.

Baca Juga :  Kajari Bireuen Pimpin Apel dan Kunjungi Para Pensiunan Kejaksaan

“Terdakwa hanya divonis 26 hari dipotong masa tahanan, tentunya tidak menjadi efek jera bagi terdakwa dan ini sangat melukai hati orang tua korban, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melakukan upaya hukum banding,” harap Ishak menyampaikan harapan para korban.

Meskipun demikian korban juga sangat menghormati putusan Hakim, tetapi 8 bulan kami berjuang untuk mencari keadilan namun hanya 26 hari di Vonis.

“Ini jelas tidak ada kadialan bagi kami, setidaknya terdakwa di hukum diatas 1 tahun karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Dua orang anak dibawah umur,” pungkasnya.(*).

Berita Terkait

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar
MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen
Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen
Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah
Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah
Baitul Mal Kabupaten Bireuen Salurkan Zakat dan Infaq Rp13,78 Miliar
Geruduk DPRK Bireuen, Puluhan Petugas BPBD Pinta Klarifikasi Penumpukan Bantuan
Tim PerMaTA Bersihkan 26 Sumur Umum Pasca Banjir 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:30 WIB

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:13 WIB

MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:32 WIB

Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB