Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Almuniza Kamal, Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, secara resmi melaporkan akun Instagram MODUS ACEH, yang merupakan akun resmi Tabloid MODUS ACEH, ke unit siber Polda Aceh, Jumat 07/02/2025.
Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya. “Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya. Lebih lanjut,
Bahrul Ulum menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas.
Dia juga menekankan bahwa tabloid edisi cetak MODUS ACEH sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal. Namun unggahan di Instagram tetap dipublikasikan tanpa adanya pembaruan informasi atau cross-check lebih lanjut.
“Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegasnya.
Bahrul Ulum menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan resmi ini telah diterima Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025.
Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” tutup Bahrul Ulum. Lantas apa kata Pimpinan Redaksi MODUS ACEH Muhammad Saleh? Dengan singkat dan tersenyum dia menjawab.
“Pertama, kami telah menjalankan tugas sesuai UU No: 40/1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan,” ujar Shaleh, begitu dia disapa. Kedua, Shaleh mengaku sangat menghargai proses hukum berjalan. “Sebagai warga negara dan pejabat publik, itu hak Almuniza dan secara hukum kami punya hak,” tegas Shaleh. (**)