Takengon | AtjehTerkini.Id- Salah seorag kakek diperkira berumur 65 tahun di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan ke Polres Aceh Tengah, kasus duga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Kamis (24/10/2024).
adapun anak tersebut berinisial SA (15) Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang masih duduk dibangku sekolah menjadi korban pencabulan.
pelaku adalah kakek yang berinisial ZR warga Bebesen Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah di duga telah melakukan pencabulan terhadap SA.
Dari keterangan orang tua korban berinisial AN menuturkan pada awak media,”pada tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.30.wib, Si korban (SA) berjalan kaki hendak menuju rumah temannya, tiba-tiba pelaku (ZR) menarik tangan korban dan membawanya kerumah gubuk di kebun pelaku lalu melakukan pelecehan terhadap Korban, berselang beberapa jam korban keluar dari rumah gubuk tersebut, peristiwa itu terlihat oleh salah satu warga korban keluar dari gubuk tersebut dan melaporkan kepada ayah korban.
Selanjutnya Ayah si korban menanyakan kepada anaknya,”Kenapa kamu keluar dari rumah gubuk itu” lalu si korban menjawab kepada Ayahnya,”Saya ditarik oleh ZR dan dibawa kerumah gubuk itu, dan saya dicabuli, ungkap si Korban kepada Ayahnya.
mendapat perlakuan tidak senonoh Ayah si korban mendatangi gubuk tersebut dan menanyakan kepada pelaku seraya membawa pelaku kerumah si korban.
Sesampai dirumah korban, Ayah korban menanyakan kepada pelaku, dan pelaku tidak mengakui dan alasan Handphone selular dia tinggal di gubuk, lalu diambil pelaku ke gubuk serta ditemani Ayah korban, lalu kembali lagi kerumah korban, Ayah si korban menanyakan kembali tentang kejadian itu,
Anehnya pelaku marah serta mengeluarkan kata-kata dengan bernada keras. “Kemana kalian mau ngadu silakan, dan siapa yang berani menantang ” ucap si pelaku ke Ayah korban dengan mengacungkan senjata tajam (Parang) yang berada di pinggang pelaku.
Lalu ayah korban melaporkan kepada Polsek Bebesen dan diteruskan ke Polres Aceh Tengah dengan surat laporan polisi Nomor:LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024 pukul:12.30.Wib.
Saat Awak media menemui si korban SA menuturkan,”Pertama kali saya dicabuli oleh ZR pada tahun 2022, dan saya pernah dicabuli di gubuk kebunnya dan pernah juga di rumah ZR di Bebesen serta membawa saya memakai mobil menuju rumahnya di Bebesen. Setiap dia melakukan pencabulan kepada saya dia memberi uang rp.100 kepada saya kadang Rp.200, dan saya disuruh jangan cerita sama siapapun sekaligus saya diancam untuk tidak menceritakan sama siapapun,” ucap si korban.
Ditambahkannya, “ZR melakukan pencabulan terhadap saya sudah sering dan hampir setiap seminggu sekali setiap saya sepulang dari sekolah,” ujar Sikorban.
Anggun Sah/Putra selaku Reje (Kepala Desa*Red) membenarkan atas kejadian ini. “Benar Kasus pencabulan telah terjadi menimpa warga saya, kini orang tua korban sudah membuat laporan ke polres Aceh Tengah,” ucap Reje tersebut.
Ayah korban meminta kepada pihak kepolisian polres Aceh Tengah agar menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.(tim)