Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Presiden Adam Depok FC, Dedi Wahyufan mengaku kecewa atas keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh pada laga Adam Depok FC vs Tajura Aceh.

“Kami sebagai presiden club Adam Depok Fc sangat kecewa dengan keputusan Komdis Aceh,” kata Presiden Adam Depok, Dedi Wahyufan dalam rilisnya kepada media, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah dipanggil untuk duduk terkait persoalan tersebut. Bahkan, lanjut Dedi, saat dihubungi Sekretaris Umum Asprov Aceh, terkesan menghindar.

“Kenapa kami tidak pernah di panggil oleh komisi di siplin Asprov PSSI Aceh, ini ada apa ? kenapa Komisi di siplin mengambil keputusan sepihak saat, ini jelas merugikan dan mencemarkan nama tim kami. Makanya kami akan melakukan banding dan akan menepuh jalur hukum, kami memohon kepada asprov Aceh menilai seadil-adil nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

Dirinya juga mengaku heran kenapa saat laga lain yang bermain imbang tidak dipertanyakan oleh Komdis Aceh, seperti di group lain berakhir imbang dan meloloskan kedua tim kenapa tidak di proses kami punyak bukti kuat juga.

“Kenapa saat laga lain imbang tidak dipertanyakan, kenapa club Adam Depok FC vs Tajura FC Aceh yang di pertanyakan,” ungkap Dedi seraya bertanya.

Dedi menyebutkan, Adam Depok FC telah mengajukan permohonan bading terhadap Komdis Aceh, dengan nomor 019/AD-FC/IV-2025.

“Ia betul, kita sudah mengajukan permohonan banding ke Komdis Aceh,” demikian tutupnya.

Berikut isi Pengajuan Banding

Dengan ini mengajukan permohonan banding atas keputusan pihak komdis Aspov Aceh yang di keluarkan pada tanggal 31 januari 2025.

Baca Juga :  Kunjungi Panwaslih Langsa, Wakapolda Aceh : Patroli Pilkada Serentak 

Merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dan tidak terdapat kejanggalan dalam pertandingan, sebagaimana kami telah melaksanakan pertandingan sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Asprov Aceh.

Sebagai mana pengakuan Komdis tidak terdapat kartu antara pertandingan Adam Depok Nagan Raya vs Tajura Aceh Barat Daya.

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon banding memohon kepada bapak ketua Komdis Asprov Aceh untuk:

1. menerima permohonan kami

2. meninjau kembali keputusan/penetapan/surat no 02/kd-PSSI Aceh /1/2025 tanggal 31 januari 2025.

3. membatalkan/mengubah dan memperbaiki keputusan penetapan surat tersebut.

“Kami telah melaksanakan pertandingan dengan baik, dan kami juga tidak melakukan hal hal yang telah tuduh kepada kami selama pertandingan,” demikian tulis dalam surat tersebut.(**)

Berita Terkait

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia
Perbakin Langsa Kirim Pelatih ke Jakarta, Ikuti Sertifikasi Lisensi Nasional
Masyarakat Harapkan Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka
Semarakkan Piala Dunia 2026, PWI  Aceh ‘Sulap’ Basement Kantor Jadi Tempat Nobar
Ayo Mendaftar, Polda Aceh Ajak Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Inspektorat Banda Aceh Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Audit Khusus Dana Desa Ulee Lheue
Pemko Banda Aceh Melalui DP2KP Laksanakan Pasar Murah Menjelang Idul Adha di Gampong Lampulo
Ibadah Qurban Wujud Kepedulian Sosial
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:23 WIB

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:05 WIB

Perbakin Langsa Kirim Pelatih ke Jakarta, Ikuti Sertifikasi Lisensi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Masyarakat Harapkan Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:41 WIB

Semarakkan Piala Dunia 2026, PWI  Aceh ‘Sulap’ Basement Kantor Jadi Tempat Nobar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:06 WIB

Ayo Mendaftar, Polda Aceh Ajak Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB