Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Presiden Adam Depok FC, Dedi Wahyufan mengaku kecewa atas keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh pada laga Adam Depok FC vs Tajura Aceh.

“Kami sebagai presiden club Adam Depok Fc sangat kecewa dengan keputusan Komdis Aceh,” kata Presiden Adam Depok, Dedi Wahyufan dalam rilisnya kepada media, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah dipanggil untuk duduk terkait persoalan tersebut. Bahkan, lanjut Dedi, saat dihubungi Sekretaris Umum Asprov Aceh, terkesan menghindar.

“Kenapa kami tidak pernah di panggil oleh komisi di siplin Asprov PSSI Aceh, ini ada apa ? kenapa Komisi di siplin mengambil keputusan sepihak saat, ini jelas merugikan dan mencemarkan nama tim kami. Makanya kami akan melakukan banding dan akan menepuh jalur hukum, kami memohon kepada asprov Aceh menilai seadil-adil nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Yuswar SE, Kembali Terpilih Sebagai Ketua Wushu Kota Banda Aceh Periode 2025- 2029

Dirinya juga mengaku heran kenapa saat laga lain yang bermain imbang tidak dipertanyakan oleh Komdis Aceh, seperti di group lain berakhir imbang dan meloloskan kedua tim kenapa tidak di proses kami punyak bukti kuat juga.

“Kenapa saat laga lain imbang tidak dipertanyakan, kenapa club Adam Depok FC vs Tajura FC Aceh yang di pertanyakan,” ungkap Dedi seraya bertanya.

Dedi menyebutkan, Adam Depok FC telah mengajukan permohonan bading terhadap Komdis Aceh, dengan nomor 019/AD-FC/IV-2025.

“Ia betul, kita sudah mengajukan permohonan banding ke Komdis Aceh,” demikian tutupnya.

Berikut isi Pengajuan Banding

Dengan ini mengajukan permohonan banding atas keputusan pihak komdis Aspov Aceh yang di keluarkan pada tanggal 31 januari 2025.

Baca Juga :  Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Pelajar Asal Aceh Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dan tidak terdapat kejanggalan dalam pertandingan, sebagaimana kami telah melaksanakan pertandingan sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Asprov Aceh.

Sebagai mana pengakuan Komdis tidak terdapat kartu antara pertandingan Adam Depok Nagan Raya vs Tajura Aceh Barat Daya.

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon banding memohon kepada bapak ketua Komdis Asprov Aceh untuk:

1. menerima permohonan kami

2. meninjau kembali keputusan/penetapan/surat no 02/kd-PSSI Aceh /1/2025 tanggal 31 januari 2025.

3. membatalkan/mengubah dan memperbaiki keputusan penetapan surat tersebut.

“Kami telah melaksanakan pertandingan dengan baik, dan kami juga tidak melakukan hal hal yang telah tuduh kepada kami selama pertandingan,” demikian tulis dalam surat tersebut.(**)

Berita Terkait

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Illiza Ajak Warga Kota Sukseskan Semarak Ramadan Kodam IM
Aceh Ramadhan Festival 2025 Digelar, Ini Jadwalnya
Dubes Uni Emirat Arab dan Dek Fadh Sholat di Masjid Baiturrahman
Sambut Ramadhan 1446 H Pemuda Gampong Keuramat Gelar Masak Bubur Kanji Rumbi bagikan ke Masyarakat
Khairuddin M Yasin Penderita Kantong Kemis Butuh Bantuan Dermawan Berobat Ke Penang
Keluarga Besar DPD Demokrat Aceh Buka Puasa Bersama, Santunan Anak Yatim Secara Simbolis
Sejumlah Kenderaan Berjibaku Memburu Takjil Hari Ketiga Ramadhan di Gampong Lamdingin
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 22:54 WIB

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:21 WIB

Illiza Ajak Warga Kota Sukseskan Semarak Ramadan Kodam IM

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:56 WIB

Aceh Ramadhan Festival 2025 Digelar, Ini Jadwalnya

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:14 WIB

Dubes Uni Emirat Arab dan Dek Fadh Sholat di Masjid Baiturrahman

Senin, 10 Maret 2025 - 20:32 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H Pemuda Gampong Keuramat Gelar Masak Bubur Kanji Rumbi bagikan ke Masyarakat

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB