Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Presiden Adam Depok FC, Dedi Wahyufan mengaku kecewa atas keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh pada laga Adam Depok FC vs Tajura Aceh.

“Kami sebagai presiden club Adam Depok Fc sangat kecewa dengan keputusan Komdis Aceh,” kata Presiden Adam Depok, Dedi Wahyufan dalam rilisnya kepada media, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah dipanggil untuk duduk terkait persoalan tersebut. Bahkan, lanjut Dedi, saat dihubungi Sekretaris Umum Asprov Aceh, terkesan menghindar.

“Kenapa kami tidak pernah di panggil oleh komisi di siplin Asprov PSSI Aceh, ini ada apa ? kenapa Komisi di siplin mengambil keputusan sepihak saat, ini jelas merugikan dan mencemarkan nama tim kami. Makanya kami akan melakukan banding dan akan menepuh jalur hukum, kami memohon kepada asprov Aceh menilai seadil-adil nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik

Dirinya juga mengaku heran kenapa saat laga lain yang bermain imbang tidak dipertanyakan oleh Komdis Aceh, seperti di group lain berakhir imbang dan meloloskan kedua tim kenapa tidak di proses kami punyak bukti kuat juga.

“Kenapa saat laga lain imbang tidak dipertanyakan, kenapa club Adam Depok FC vs Tajura FC Aceh yang di pertanyakan,” ungkap Dedi seraya bertanya.

Dedi menyebutkan, Adam Depok FC telah mengajukan permohonan bading terhadap Komdis Aceh, dengan nomor 019/AD-FC/IV-2025.

“Ia betul, kita sudah mengajukan permohonan banding ke Komdis Aceh,” demikian tutupnya.

Berikut isi Pengajuan Banding

Dengan ini mengajukan permohonan banding atas keputusan pihak komdis Aspov Aceh yang di keluarkan pada tanggal 31 januari 2025.

Baca Juga :  Rentenir Berkodok Koperasi Marak di Kota Banda Aceh

Merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dan tidak terdapat kejanggalan dalam pertandingan, sebagaimana kami telah melaksanakan pertandingan sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Asprov Aceh.

Sebagai mana pengakuan Komdis tidak terdapat kartu antara pertandingan Adam Depok Nagan Raya vs Tajura Aceh Barat Daya.

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon banding memohon kepada bapak ketua Komdis Asprov Aceh untuk:

1. menerima permohonan kami

2. meninjau kembali keputusan/penetapan/surat no 02/kd-PSSI Aceh /1/2025 tanggal 31 januari 2025.

3. membatalkan/mengubah dan memperbaiki keputusan penetapan surat tersebut.

“Kami telah melaksanakan pertandingan dengan baik, dan kami juga tidak melakukan hal hal yang telah tuduh kepada kami selama pertandingan,” demikian tulis dalam surat tersebut.(**)

Berita Terkait

Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 
Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bale United FC vs Kala Hitam FC, Semifinal Idola Putra Cup 2025 Memanas
Audiensi dengan Walikota, Ketum PSBL : Pemko Langsa Support PSBL
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
Bale United & Laskar Gunong Ijoe Lolos ke Semifinal, 4 Tim Lain Siap Bertarung
Laskar Gunong Ijoe Libas RBI Bos Icbal Lewat Adu Penalti
Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:41 WIB

Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bale United FC vs Kala Hitam FC, Semifinal Idola Putra Cup 2025 Memanas

Senin, 7 Juli 2025 - 21:03 WIB

Audiensi dengan Walikota, Ketum PSBL : Pemko Langsa Support PSBL

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Berita Terbaru