Dugaan Pembiayaan Rp48 Miliar Fiktif, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Kegiatan penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

Baca Juga :  Tinjau Tol Cikampek, Kapolri Instruksikan Pelayanan Maksimal Jelang Puncak Arus Mudik

“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar., yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi, dalam keterangannya, usai penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke - 79, Bupati Aceh Selatan Apresiasi Kinerja Polri 

Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**).

Berita Terkait

Pimpin Sertijab, Kapolres Aceh Utara Ajak Pejabat Baru Tingkatkan Profesionalisme
Perketat Patroli Pasar, Wujudkan Rasa Aman bagi Pedagang dan Pengunjung
Kapolsek Muara Satu Ajak Geuchik dan Kadus Antisipasi Bencana Alam
Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong
Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 
Polres Lhokseumawe MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan PKM
Kunker Kapolda Aceh, Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Publik
Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Aceh Utara Ajak Pejabat Baru Tingkatkan Profesionalisme

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Perketat Patroli Pasar, Wujudkan Rasa Aman bagi Pedagang dan Pengunjung

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Kapolsek Muara Satu Ajak Geuchik dan Kadus Antisipasi Bencana Alam

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:22 WIB

Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB