Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Setelah Sidang Paripurna beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, menyerahkan Dokumen hasil pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, di Kantor Gubernur Aceh,
Penyerahan dokumen tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Sabang, Magdalaina didampingi, Wakil Ketua I DPRK Albina Arahman, ST, MT, Wakil Ketua II Indra Nasution, Kabagtapem Pemerintahan Kota (Pemko) Sabang serta jajaran Komisioner KIP Kota Sabang.
Pada kesempatan itu Ketua DPRK Sabang Magdalaina, mengatakan, seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh biro pemerintah Aceh, dan menjadi dasar kuat untuk dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. di lansir metronews. Rabu (07/05/2025).
“Seluruh berkas dokumen dinyatakan lengkap oleh Biro Pemerintahan. Ini akan segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar Magdalaina.
Menurut Magdalaina , penyerahan Dokumen tersebut merupakan penetapan secara resmi pasangan calon walikota sabang terpili yaitu Zulkifli H. Adam sebagai Wali Kota dan Drs. Suradji Junus sebagai Wakil Wali Kota tahun 2024 untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
“DPRK memiliki tanggung jawab tidak hanya mengumumkan hasilnya saja akan tetapi juga mengawal prosesnya hingga tuntas,” jelas Magdalaina.
Ia menambahkan, penyerahan berkas ke Pemerintah Aceh menjadi bagian dari tahapan administrasi terakhir untuk di ditindak lanjut kepada Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK pengesahan.
Terkait pelantikan, lanjutnya, akan mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Kami percaya, kepatuhan terhadap prosedur akan memperkuat legitimasi pemimpin terpilih di mata masyarakat.
Dengan harapan dapat terjalin kerjasama yang baik untuk membangun dan mensejahterakan rakyat,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRK Sabang telah menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih pada Jumat lalu, yang mana paripurna tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh. (**)