Banda Aceh | Atjeh Terkini.id- Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam bagi siswa di negeri serambi Mekkah itu. Pemberlakuan itu dilakukan mengingat tingginya kenakalan siswa di jalanan pada malam hari meski di hari-hari sekolah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis, Senin (5/5/2025).
Edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam. Tujuannya, sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis menyampaikan bahwa waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup.
Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.
“Dorongan kepada orangtua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” ujarnya.
Dia juga meminta orangtua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga. Kepala satuan pendidikan pun diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.
Marthunis menambahkan, seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas siswa di malam hari.
“Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis. Ist Sekilasaceh (*).