Bupati : Tidak Boleh Ada Lagi Praktik Pasung di Aceh Barat

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh membebaskan enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pasungan. Pada Jumat (2/5/2025), para pasien tersebut dijemput dari rumah masing-masing untuk menjalani perawatan intensif di RSJ Banda Aceh.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM., menegaskan bahwa mulai hari ini tidak boleh ada lagi praktik pasung terhadap ODGJ di wilayahnya. “Ini adalah komitmen kami untuk menghentikan praktik pasung terhadap ODGJ. Semua akan kita rawat secara layak dan manusiawi,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025

Tarmizi menjelaskan, keenam ODGJ yang dirujuk masing-masing berasal dari Kecamatan Sungai Mas (2 orang), serta dari Kecamatan Bubon, Kaway XVI, Samatiga, dan Meureubo masing-masing satu orang. Mereka langsung diberangkatkan ke Banda Aceh sore ini untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ia juga menyampaikan bahwa ODGJ yang masih berkeliaran di jalan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP. Mereka akan didata, dicari keberadaan keluarganya, dan dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di RSJ Banda Aceh. “Pihak rumah sakit jiwa akan membantu proses identifikasi data kependudukan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSJ Provinsi Aceh, dr. Hanif, menyambut baik langkah dan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien.

Baca Juga :  Car Free Day Aceh Barat Semarak, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

“Kami akan melakukan penanganan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. Kami juga akan mengidentifikasi data kependudukan pasien untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ujar dr. Hanif.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memastikan hak-hak penyandang gangguan jiwa terpenuhi, serta menghapus stigma negatif terhadap ODGJ di tengah masyarakat, tutupnya.(TTM)

Berita Terkait

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet
LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam
Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma
Usai Salurkan Bantuan, PEMA UTU : Kerusakan Ekologis Aceh Barat Tak Bisa Diabaikan
Akibat Banjir Gampong Sikundo Pante Ceureumen Aceh Barat Terisolasi 
Polres Aceh Barat Tertibkan Penjual BBM Eceran dan Pangkalan Elpiji Langgar HET
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:52 WIB

LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam

Senin, 15 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB