Sepanjang Tahun 2024, Kasus Khalwat Meningkat di Langsa

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamaruzzaman SH.I.,

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamaruzzaman SH.I.,

Langsa | Atjeh Terkini.id – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 54 kasus Khalwat terjadi di Kota Langsa. Perbuatan pelanggaran Qanun Syariat Islam ini paling dominan yang ditangani oleh Dinas Syari’at Islam Kota Langsa dan berujung si pelaku mendapat ganjaran hukuman cambuk di depan khalayak umum.

Hal tersebut sesuai data dari Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa. Kasus ini meningkat jika dibandingkan pada Tahun 2023, dimana Khalwat hanya ada 39 kasus.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamaruzzaman SH.I., kepada wartawan beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa kasus pelanggaran Syariat Islam di Kota Langsa pada Tahun 2024 tercatat ada 149 kasus dan angka ini menurun dari Tahun 2023 sebanyak 151 kasus.

Baca Juga :  Pemko Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

“Data tahun 2024, sebanyak 149 kasus itu sendiri terdiri dari Khalwat 54 kasus, penertiban tempat dan pelaku perjudian 21 kasus, penertiban pelaku minuman keras (Khamar) 1 kasus, penertiban wajib berbusana muslim 57 kasus dan penertiban jam malam bagi anak sekolah 2 kasus,” ucapnya.

Selanjutnya ia mengatakan, untuk ikhtilath ada 5 kasus, zina 6 kasus, pemerkosaan 1 kasus dan yang tidak ada di tahun sebelumnya yaitu pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur (liwath) 2 kasus.

Kamaruzzaman menjelaskan, untuk tahun 2023 kasusnya lebih tinggi dari 2024, yaitu sebanyak 151 kasus dengan rincian, khalwat 39 kasus, penertiban tempat perjudian sebanyak 14 kasus, penertiban wajib berbusana muslim 86 kasus, pengakuan zina 2 kasus dan penertiban berjualan makanan/minuman pada siang hari di bulan Ramadhan sebanyak 10 kasus.

Baca Juga :  Sambangi BPJS Ketenagakerjaan, Siap Berkolaborasi dengan DPD KNPI Langsa

Kepala DSI Kota Langsa ini menerangkan, untuk menjalankan Syariat Islam merupakan tugas bersama yang melekat pada tubuh setiap umat muslim, dengan cara menjaga keluarga, anak dan saudara dari hal-hal yang berpotensi menjadi perbuatan negatif.

“Potensi terhadap godaan pelanggaran Syariat Islam sangat tinggi kalau tidak dikawal oleh kita bersama dan juga keluarga, contohnya bisa dari teknologi serta pada Institusi, yang tidak hanya terbatas pada saat jam kerja,” sebutnya.

“Sehingga ini semua menjadi tanggung jawab bagi setiap lapisan masyarakat khususnya di Kota Langsa untuk dapat menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia kepada keluarga dan kerabat kita,” beber Kepala DSI.(**)

Berita Terkait

Safari Dakwah SBC di Pulau Pusong, Langsa: Kuatkan Iman, Apresiasi ‘Peumulia Jamee
IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 
Jelang Subuh 4 Unit Rumah Warga Langsa Membara
Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 
Syekh Gaza di Langsa Galang Solidaritas Untuk Palestina
Tongkat Estafet Peradaban Adat Pada Generasi Muda
Merawat Kerukunan Diantara Multi Kultural dan Pluralisme dalam Bingkai NKRI 
APBK Perubahan Kota Langsa TA 2025 Disahkan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:47 WIB

IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:46 WIB

Jelang Subuh 4 Unit Rumah Warga Langsa Membara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Syekh Gaza di Langsa Galang Solidaritas Untuk Palestina

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Tongkat Estafet Peradaban Adat Pada Generasi Muda

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:38 WIB