Sat Reskrim Polres Simeulue Tangkap Residivis Pelaku Pencurian

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue | Atjeh Terkini.id – Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindak tindak pidana.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial YSR, (25), yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada 16 Desember 2024, ketika Sat Reskrim Polres Simeulue menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian dua unit laptop di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.

Lokasi pencurian terjadi di Asrama Kedokteran Simeulue. Pelaku diketahui melarikan diri ke kawasan hutan untuk menghindari penangkapan.

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Ungkap Peredaran Kokain

Pada 24 Desember 2024, Sat Reskrim kembali menerima laporan pencurian lainnya. Kali ini, barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop, dan sejumlah unit ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat dicuri oleh pelaku yang sama.

Bertindak cepat, petugas langsung melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku YSR di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat, pada 25 Desember 2024.

Baca Juga :  Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB

Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Simeulue untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Sat Reskrim Polres Simeulue terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Simeulue. (Uris)

Berita Terkait

Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Rudakpaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Modus Pecah Kaca Mobil, Raup Uang Rp 380 Juta
Buru Lapak Narkoba, Tim Star Polres Lhokseumawe Jelajah Tengah Malam
Miliki Dua Senpi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap
Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan
Berita ini 766 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:29 WIB

Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:56 WIB

Rudakpaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:16 WIB

Modus Pecah Kaca Mobil, Raup Uang Rp 380 Juta

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka LKS SMK Tingkat Provinsi Aceh Ke-XXXIII

Minggu, 15 Jun 2025 - 09:38 WIB

Kota Banda Aceh

Permahi Kritisi 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 21:14 WIB