Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Perkara Kewarisan Dua Wilayah Kecamatan Aceh Besar

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho | Atjeh Terkini- Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua eksekusi perkara waris dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1 / Pdt. Eks / 2023 / Ms Jth dipimpin pleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi oleh Aparat Polsek Baitussalam melaksanakan kegiatan eksekusi mulai pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB. Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar. “ Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para Pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45 “. ujar Raihan S.Ag MH panitera Ms Jantho.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tepati Janji Merdekakan Geuchiek Rutin Bayar Gaji Bulanan

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi apik dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 team Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH Dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batlyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat Gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, Tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi Berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendilan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17..00 WIB, ” kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung pungkas Raihan S, Ag MH Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho sesaat usai mengakhiri kegiatan eksekusi baik di Gampong Lambada Kec Baitussalam dan juga di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul imarah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Syukri Sebut Aceh Besar Punya Handycraf dan UMKM Potensial

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan Upaya Eksekusi Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Eksekusi No 1 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan Hukum tetap setelah para pihak mengajukan Upaya Hukum Banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh sedangkan Permohonan Eksekusi No 2 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan Upaya Hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indoesia, Sehingga Atas Permohonan Para Pihak Pemohon Eksekusi Untuk dilakukan Eksekusi. ( Arief)

Berita Terkait

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III
Hamba Allah dan Srikandi Pensiunan BKKBN Santuni Anak Yatim Sebanyak 50 Orang di Aceh Besar
Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024
Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung
Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI
Tim Kemedes RI Tinjau dan Verifikasi Lam Bheu Gampong Digital Aceh Besar
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag Sebutkan Lam Bheu Masuk Rekor 15 Besar Tingkat Nasional Gampong Digital
Bupati Aceh Besar Syech Muharram : Pastikan WTP Mata-Ie PDAM Tirta Mountala
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:03 WIB

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:28 WIB

Hamba Allah dan Srikandi Pensiunan BKKBN Santuni Anak Yatim Sebanyak 50 Orang di Aceh Besar

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:52 WIB

Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:58 WIB

Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:01 WIB

Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB