Direktur ALC : Langkah Bijaksana Memilih Sekda Kota Langsa Baru Setelah Pelantikan Walikota 

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Direktur Aceh Legal Consult Muslim A.Gani SH menanggapi pengumuman BKPSDM Kota Langsa nomor : 800.1.2.6/03/TP/XII/2024, tentang seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Kota Langsa.

“Memang, memilih Sekretaris Daerah (Sekda) baru setelah pelantikan Walikota baru bisa menjadi langkah yang bijaksana. Hal ini memungkinkan Walikota baru untuk memilih Sekda yang sejalan dengan visi dan misinya, serta dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujar Muslim kepada Atjeh Terkini.id, Rabu (4/12/24).

Lanjutnya, dengan demikian, sinergi antara Walikota dan Sekda dapat terjalin lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pj Walikota Langsa Buka Jambore Kader PKK

Menurutnya, jika masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) berakhir, maka terdapat beberapa mekanisme yang diatur dalam perundang – undangan untuk mengisi posisi tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, berikut langkah-langkahnya,” beber Advokat itu.

Pertama, Walikota dapat menunjuk penjabat sekda dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dilingkungan pemerintah kota langsa pejabat ini bertugas sampai sekda definitif terpilih .

Baca Juga :  Pj Walikota Langsa Buka Kompetisi Liga 4 PSSI Aceh, PSBL VS Peureulak Raya FC Skor 1-1

Kedua apa yang dilaksanakan oleh Pj Walikota Langsa hari ini juga harus dimaknai berdasarkan aturan dikarenakan ditempuh upaya seleksi terbuka untuk mencari figur walikota defenitif

“Dan tentunya seleksi ini oleh Pj Walikota juga menurut saya telah memperoleh persetujuan Gubernur, tidak mungkin Pak Pj bertindak begitu saja .Ini kan pemerintahan untuk menghindari kekosongan jabatan apabila Penjabat tidak memungkinkan lagi untuk posisi tersebut karena telah melewati rentang waktu yang ditentukan oleh undang undang,” tandas MAG panggilan akrabnya.(**)

Berita Terkait

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat
BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani
H Hasanuddin, Ketua FKUB Kota Langsa  Meninggal Dunia
Korban Rudapaksa‎ Ayah Tiri Dalam Perlindungan UPTD PPA Langsa ‎
Kejaksaan Negeri Langsa Geledah Kantor PUPR
Berita ini 285 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIB

Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit

Senin, 12 Januari 2026 - 16:52 WIB

PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:14 WIB

BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB