Direktur ALC : Langkah Bijaksana Memilih Sekda Kota Langsa Baru Setelah Pelantikan Walikota 

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Direktur Aceh Legal Consult Muslim A.Gani SH menanggapi pengumuman BKPSDM Kota Langsa nomor : 800.1.2.6/03/TP/XII/2024, tentang seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Kota Langsa.

“Memang, memilih Sekretaris Daerah (Sekda) baru setelah pelantikan Walikota baru bisa menjadi langkah yang bijaksana. Hal ini memungkinkan Walikota baru untuk memilih Sekda yang sejalan dengan visi dan misinya, serta dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujar Muslim kepada Atjeh Terkini.id, Rabu (4/12/24).

Lanjutnya, dengan demikian, sinergi antara Walikota dan Sekda dapat terjalin lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Toleransi Umat Beragama di Langsa Berjalan Harmonis 

Menurutnya, jika masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) berakhir, maka terdapat beberapa mekanisme yang diatur dalam perundang – undangan untuk mengisi posisi tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, berikut langkah-langkahnya,” beber Advokat itu.

Pertama, Walikota dapat menunjuk penjabat sekda dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dilingkungan pemerintah kota langsa pejabat ini bertugas sampai sekda definitif terpilih .

Baca Juga :  Peduli Terhadap Sesama, Irfansyah Bagikan Sahur Para Pemulung

Kedua apa yang dilaksanakan oleh Pj Walikota Langsa hari ini juga harus dimaknai berdasarkan aturan dikarenakan ditempuh upaya seleksi terbuka untuk mencari figur walikota defenitif

“Dan tentunya seleksi ini oleh Pj Walikota juga menurut saya telah memperoleh persetujuan Gubernur, tidak mungkin Pak Pj bertindak begitu saja .Ini kan pemerintahan untuk menghindari kekosongan jabatan apabila Penjabat tidak memungkinkan lagi untuk posisi tersebut karena telah melewati rentang waktu yang ditentukan oleh undang undang,” tandas MAG panggilan akrabnya.(**)

Berita Terkait

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill
Adi Tyogunawan Jabat Kajari Langsa
Rektor IAIN Langsa : Adat dan Akhlak Bagian Tak Terpisahkan 
Safari Dakwah SBC di Pulau Pusong, Langsa: Kuatkan Iman, Apresiasi ‘Peumulia Jamee
IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 
Jelang Subuh 4 Unit Rumah Warga Langsa Membara
Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 
Syekh Gaza di Langsa Galang Solidaritas Untuk Palestina
Berita ini 276 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:17 WIB

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Adi Tyogunawan Jabat Kajari Langsa

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Rektor IAIN Langsa : Adat dan Akhlak Bagian Tak Terpisahkan 

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Safari Dakwah SBC di Pulau Pusong, Langsa: Kuatkan Iman, Apresiasi ‘Peumulia Jamee

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:47 WIB

IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB