Nagan Raya | Atjeh Terkini.id – Rekrutmen tenaga kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Nagan Raya di duga sarat dengan praktik kolusi, nepotisme, dan pungutan liar yang jumlahnya fantastis capai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi internal, Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan oknum di lingkungan PLTU serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nagan Raya dalam memungut “mahar” kepada calon tenaga kerja dengan nilai fantastis, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang.
“Kami telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan banyak indikasi kuat praktik kolusi dan nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja PLTU. Hampir seluruh tenaga kerja yang direkrut melalui Disnaker dimintai mahar dengan nominal yang sangat memberatkan,” ungkap Ketua LANA, Teuku, kepada awak media, Minggu (18/1/2026).
Menurut Teuku, praktik kotor tersebut telah mencederai prinsip keadilan dan merampas hak putra-putri daerah yang sejatinya memiliki kompetensi dan kualifikasi memadai. Namun, karena tidak mampu membayar mahar, mereka justru tersingkir dari kesempatan kerja di perusahaan strategis yang beroperasi di wilayahnya sendiri.

“Kesempatan emas bagi anak daerah untuk bekerja dan meningkatkan taraf hidup di tanah kelahirannya sendiri telah dirampas oleh praktik haram oknum-oknum yang bermain uang. Yang berkompeten kalah oleh yang berduit,” tegasnya.
LANA menilai dugaan praktik tersebut tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi, pungutan liar, serta penyalahgunaan kewenangan.
Untuk itu, LANA mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera mengambil langkah hukum tegas.
“Dalam waktu dekat, seluruh hasil investigasi akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami meminta kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Teuku.
Ia juga berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi agar tidak memperjualbelikan hak rakyat, khususnya hak atas pekerjaan yang layak.
“Kami berharap ini menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan biarkan praktik mafia rekrutmen terus merajalela dan menghancurkan masa depan generasi Aceh,” tutupnya.
Terpisah, Analis Bahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Nagan Raya Afdy Jaya membantah tundingan, namun tak menyebut secara spesifik rekrutmen tenaga kerja PLTU di Nagan Raya.
“Wa’alaikumsalam, setahu saya tidak ada pungutan liar, tugas Disnaker terkait rekrutmen tenaga kerja selama ini hanya sebatas penyebaran info loker pak,” tulis Afdy melalui pesan WhatsAppnya, Senin (19/1/2026).
Sementara Humas PLTU Nagan Raya Aji Febrian yang dihubungi melalui selularnya menyebutkan untuk rekrutmen tenaga kerja di PLTU Nagan Raya dilakukan oleh pihak ketiga.
“PLTU itu kan PLN, kalau PLN rekrutmen melalui sistem online, namun untuk rekrutmen yang dilakukan saat ini merupakan tenaga kontrak yang dilakukan oleh pihak ketiga, terkait adanya isu pungutan liar, saya tidak paham hal itu,” pungkas Aji dari ujung selulernya.
Aji menambahkan melalui pesan WhatsAppnya dengan mengatakan, Disini kami sampaikan bahwasanya PLN NP UP Nagan Raya yang mengelola PLTU 1,2 tidak ada melakukan Rekruitment pegawai, adapun tenaga kerja TAD yang ada di unit kami adalah karyawan PT yang kerjasama dengan kami dan untuk proses penerimaan tenaga kerja TAD adalah kewenangan dari PT tersebut.dari PLN juga sudah menegaskan ke pihak PT apabila ada rekruitmen penerimaan TAD baru agar tidak melakukan pemungutan biaya, terimakasih.(**)












