BEM Fakultas Pertanian USK Mendesak Pencabutan Izin Tambang di Woyla

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sekretaris Jenderal BEM FP USK Banda Aceh, Iza Muhlisin, 30/08/2025.

 Sekretaris Jenderal BEM FP USK Banda Aceh, Iza Muhlisin, 30/08/2025.

Banda Aceh, I Atjeh Terkini.id- 30 Agustus 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di wilayah Woyla, Aceh Barat, tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Iza Muhlisin, Sekretaris Jenderal BEM FP USK, mengungkapkan bahwa PT MGK telah berulang kali mengabaikan kewajiban mendasar yang seharusnya dipenuhi sebagai syarat izin usaha pertambangan (IUP). “Legalitas PT MGK patut dipertanyakan. Mereka mengabaikan reklamasi, tidak memasang papan informasi yang jelas, serta tidak memiliki pengelolaan limbah yang memadai. Apabila aturan-aturan ini terus diabaikan, maka izin usaha mereka harus dicabut tanpa adanya kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iza menjelaskan bahwa bagi masyarakat Sungai Woyla, sungai tersebut bukan hanya sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan utama. Aktivitas pengerukan emas yang menggunakan kapal dan alat berat berpotensi besar mencemari air sungai, merusak lahan pertanian, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Semarak Ramadhan 1446 H Kodam IM

“Ketika air sungai tercemar, maka lahan pertanian akan terancam, ikan-ikan akan mati, dan berbagai penyakit akan menyerang warga. Inilah dampak nyata dari aktivitas pertambangan yang merusak kehidupan masyarakat,” tambahnya.

BEM FP USK juga mengingatkan bahwa IUP hanya dapat dianggap sah apabila memenuhi empat unsur utama, yaitu: administratif (dokumen legalitas dan identitas perusahaan), teknis (studi kelayakan, rencana kerja, tenaga ahli), lingkungan (AMDAL, rencana reklamasi dan pascatambang), serta finansial (jaminan reklamasi/pascatambang dan laporan keuangan).

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT MGK telah lalai dalam memenuhi unsur teknis dan lingkungan. Hal ini berarti mereka telah kehilangan legitimasi hukum. Tanpa pemenuhan syarat-syarat tersebut, izin yang mereka pegang hanyalah selembar kertas kosong,” tegas Iza.

Baca Juga :  Kadis Syariat Islam Aceh Besar Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dengan Niat Tulus

Oleh karena itu, BEM FP USK bersama masyarakat menuntut:

– Pemerintah Aceh segera membuka hasil investigasi lingkungan kepada publik.
– Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
– Mencabut izin usaha PT MGK apabila terbukti terus mengabaikan kewajibannya.

“Isu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab bupati semata, tetapi juga Pemerintah Aceh dan para pemangku kebijakan pusat harus segera bertindak. Woyla bukanlah lahan untuk dieksploitasi, melainkan tanah kehidupan bagi masyarakat. Apabila keadilan ekologis diabaikan dan masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya, kami bersama rakyat akan terus berjuang,” tutup Iza. (**)

Laporan: BEM USK

Editor    : Dicky

Berita Terkait

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 
Pemkab Apresiasi Polres Aceh Besar Luncurkan Kampung Bebas Dari Narkoba di Gampong Jantho Baro
Bupati Aceh Besar: RSU Putri Bidadari Aceh Diharapkan Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan
Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar Harap Rumah Garam Aceh Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Dinkes Aceh Besar Gelar KIE Keamanan Pangan
Camat Darul Kamal Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanaman Produktif
Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang
BPBD Aceh Besar Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Apresiasi Polres Aceh Besar Luncurkan Kampung Bebas Dari Narkoba di Gampong Jantho Baro

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Bupati Aceh Besar: RSU Putri Bidadari Aceh Diharapkan Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar Harap Rumah Garam Aceh Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Dinkes Aceh Besar Gelar KIE Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB