BEM Fakultas Pertanian USK Mendesak Pencabutan Izin Tambang di Woyla

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sekretaris Jenderal BEM FP USK Banda Aceh, Iza Muhlisin, 30/08/2025.

 Sekretaris Jenderal BEM FP USK Banda Aceh, Iza Muhlisin, 30/08/2025.

Banda Aceh, I Atjeh Terkini.id- 30 Agustus 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di wilayah Woyla, Aceh Barat, tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Iza Muhlisin, Sekretaris Jenderal BEM FP USK, mengungkapkan bahwa PT MGK telah berulang kali mengabaikan kewajiban mendasar yang seharusnya dipenuhi sebagai syarat izin usaha pertambangan (IUP). “Legalitas PT MGK patut dipertanyakan. Mereka mengabaikan reklamasi, tidak memasang papan informasi yang jelas, serta tidak memiliki pengelolaan limbah yang memadai. Apabila aturan-aturan ini terus diabaikan, maka izin usaha mereka harus dicabut tanpa adanya kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iza menjelaskan bahwa bagi masyarakat Sungai Woyla, sungai tersebut bukan hanya sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan utama. Aktivitas pengerukan emas yang menggunakan kapal dan alat berat berpotensi besar mencemari air sungai, merusak lahan pertanian, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  SDN 1 Lambheu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

“Ketika air sungai tercemar, maka lahan pertanian akan terancam, ikan-ikan akan mati, dan berbagai penyakit akan menyerang warga. Inilah dampak nyata dari aktivitas pertambangan yang merusak kehidupan masyarakat,” tambahnya.

BEM FP USK juga mengingatkan bahwa IUP hanya dapat dianggap sah apabila memenuhi empat unsur utama, yaitu: administratif (dokumen legalitas dan identitas perusahaan), teknis (studi kelayakan, rencana kerja, tenaga ahli), lingkungan (AMDAL, rencana reklamasi dan pascatambang), serta finansial (jaminan reklamasi/pascatambang dan laporan keuangan).

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT MGK telah lalai dalam memenuhi unsur teknis dan lingkungan. Hal ini berarti mereka telah kehilangan legitimasi hukum. Tanpa pemenuhan syarat-syarat tersebut, izin yang mereka pegang hanyalah selembar kertas kosong,” tegas Iza.

Baca Juga :  Wisata Literasi MIN 27 Aceh Besar: Menulis Sambil Berpetualang di Blang Padang

Oleh karena itu, BEM FP USK bersama masyarakat menuntut:

– Pemerintah Aceh segera membuka hasil investigasi lingkungan kepada publik.
– Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
– Mencabut izin usaha PT MGK apabila terbukti terus mengabaikan kewajibannya.

“Isu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab bupati semata, tetapi juga Pemerintah Aceh dan para pemangku kebijakan pusat harus segera bertindak. Woyla bukanlah lahan untuk dieksploitasi, melainkan tanah kehidupan bagi masyarakat. Apabila keadilan ekologis diabaikan dan masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya, kami bersama rakyat akan terus berjuang,” tutup Iza. (**)

Laporan: BEM USK

Editor    : Dicky

Berita Terkait

PORKAB Aceh Besar Semarakkan HAORNAS ke-42
Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar
Wabup Syukri Pimpin Hardikda, Aceh Besar Siapkan Generasi Berdaya Saing Global
Swarna Community Gelar EduFun Desa Binaan di Gampong Lamteh
Wagub Aceh Buka Raker PB Inshafuddin 2025 di Aceh Barat
Wabup Aceh Besar Lepas Klub Gowes Forum Pensiunan Camat, Finis Pondok Bali
Wisata Literasi MIN 27 Aceh Besar: Menulis Sambil Berpetualang di Blang Padang
Bupati Aceh Syech Muharram Minta PT SBA Perlu Segera Selesaikan Hak Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 15:45 WIB

PORKAB Aceh Besar Semarakkan HAORNAS ke-42

Selasa, 9 September 2025 - 23:34 WIB

Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar

Selasa, 2 September 2025 - 13:49 WIB

Wabup Syukri Pimpin Hardikda, Aceh Besar Siapkan Generasi Berdaya Saing Global

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Swarna Community Gelar EduFun Desa Binaan di Gampong Lamteh

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:12 WIB

BEM Fakultas Pertanian USK Mendesak Pencabutan Izin Tambang di Woyla

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB

Plh Direktur RSUD Langsa yang baru, dr Doni Mulizar MKM

Langsa

dr Donny Mulizar Ditunjuk Plh Direktur RSUD Langsa

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:30 WIB