Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Rabu (13/8/2025), di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh.
Kegiatan dibuka Asisten III Setda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, mewakili Sekda Aceh, dan dihadiri unsur Forkopimda.
Ketua KIA Junaidi menjelaskan, Monev merupakan mandat Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi Publik.
“Tahun ini KIA memonitor 184 Badan Publik di Aceh, meliputi 7 kategori, mulai dari SKPA, pemkab/pemko, instansi vertikal, lembaga nonstruktural, BUMN/BUMD, perguruan tinggi negeri, hingga partai politik,” ujarnya.
Proses monev berlangsung 11–28 Agustus 2025, dengan 14 hari kerja pengisian kuesioner. Bagi yang lolos passing grade 65, akan dilakukan visitasi (tingkat provinsi) atau diundang presentasi di KIA (tingkat kabupaten/kota). Hasil akhir akan diumumkan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, November 2025.
Pada 2024, dari 183 badan publik yang dimonev, hanya 76 yang mengembalikan kuesioner (42%). Dari jumlah itu, 33 badan publik meraih kategori Informatif, 12 Menuju Informatif, 3 Cukup Informatif, 11 Kurang Informatif, dan 17 Tidak Informatif.
KIA berharap tahun ini partisipasi badan publik meningkat. “Kami mengajak semua pihak berkolaborasi membangun komitmen keterbukaan, sehingga layanan informasi publik lebih transparan, responsif, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Aceh,” kata Junaidi.(**)
















