Ratusan Unggas Ilegal Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Langsa 

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id– Bea Cukai Langsa bersama Badan Karantina musnahkan ratusan unggas impor ilegal berupa Burung Poksay Hongkong dan Burung Cica Daun Dahi Emas hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp 528.300.000, Selasa, (12/8/2025).

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Langsa kembali melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang ex penindakan di bidang kepabeanan.

Penindakan bermula pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2025 oleh Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI berdasarkan informasi akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang dan akan diangkut menggunakan mobil minibus Hitam menuju Medan.

“Terhadap informasi yang diterima, Tim satgas melakukan patroli darat di sekitar Wilayah Aceh Tamiang,” katanya.

Setelah melakukan patroli pada Jalan Lintas Seumadam di Kabupaten Aceh Tamiang sebuah mobil minibus Hitam yang terlihat mencurigakan melintas ke arah Medan. Tim Satgas segera melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Tausiyah, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Dilaksanakan FK.P70

Kemudian Tim Satgas berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut, dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut ditemukan dua orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal.

Terhadap satu unit sarana pengangkut dan terduga dua orang serta muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut ditemukan 7 koli barang berisi Unggas Hidup diduga Burung Poksay Hongkong dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal. Diperkirakan nilai barang Rp528.300.000 dan perkiraan potensi kerugian negara Rp134.585.000.

Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Hari Senin, 11 Agustus 2025 untuk penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :  Semarak HUT ke - 80 RI, Seribuan Warga Karang Anyar Ikut Jalan Sehat dan Perlombaan

Di hari berikutnya, Selasa, 12 Agustus 2025 telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan rincian 5 koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Cica daun dahi emas.

Masih kata Dwi Harmawanto, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” tandasnya. (**)

Berita Terkait

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat
BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani
H Hasanuddin, Ketua FKUB Kota Langsa  Meninggal Dunia
Korban Rudapaksa‎ Ayah Tiri Dalam Perlindungan UPTD PPA Langsa ‎
Kejaksaan Negeri Langsa Geledah Kantor PUPR
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIB

Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit

Senin, 12 Januari 2026 - 16:52 WIB

PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:14 WIB

BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB