Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- 10-08-2025-Pengamat Sosial dan Politik Aceh Dr. Usman Lamreung M.Si mengungkapkan, kasus penyelewengan anggaran dana desa disinyalir kerab terjadi kota Banda Aceh, namun terkesan kurang keterbukaan informasi kepublik.
Informasi tersebut tentunya penting diketahui semua pihak, oleh kerena itu butuh pengawasan yang efektif guna menutupi celah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Usman Lamreung usulkan khususnya dalam wilayah kota Banda Aceh sangatlah pentingnya melibatkan unsur lokal, masyarakat gampong (desa), dalam pengawasan dana desa. “Pengawasan dana desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat gampong. Mereka yang paling tahu kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Akses informasi terkait penggunaan dana desa selama ini masih terbatas meskipun adanya website gampong namun tidak ada informasi yang bisa di akses masyarakat terutama terkait Laporan keuangan gampong, adapun Lembaga pengawas internal dan eksternal dinilai selama ini kurang efektif, Pengawasan seringkali hanya bersifat formalitas tanpa investigasi mendalam. pungkas Usman.
Yang lebih miris lagi pengelolaan dana desa pemerintah gampong kerab melibatkan orang -orang terdekat demi mewujudkan kepentingan pribadi sehinga tidak tertutup kemungkinan tumbuh subur penyelewengan dana desa selama ini , “Untuk antisipasi hal itu ada 4 item yang perlu di berlaku setiap gampong di kota Banda Aceh” Pinta Usman.
1. Transparansi Ala Gampong:
Pemerintah kota harus mendorong setiap gampong untuk membuat laporan keuangan yang mudah dipahami dan dipublikasikan secara terbuka, misalnya melalui papan pengumuman di meunasah (balai desa) atau media sosial gampong.
2. Penguatan Tuha Peut:
Tuha Peut (Dewan penasehat gampong) harus diberdayakan sebagai lembaga pengawas independen yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan dana desa.
3. Pelatihan Masyarakat:
Masyarakat gampong perlu diberikan pelatihan tentang pengelolaan keuangan dan pengawasan dana desa agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan dana.
4. Sanksi Adat:
Selain sanksi hukum, pelaku penyelewengan dana desa juga harus dikenakan sanksi adat yang sesuai dengan kearifan lokal Aceh.
Akademisi Universitas Abulyatama Aceh (Unaya) Usman Lamreung berharap, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dana desa. “Dana desa adalah amanah rakyat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya. (DK).












