Kota Jantho | Atjeh Terkini- Lanjakan angka perceraian di kabupaten Aceh Besar meningkat drastis di tahun 2024, hal itu berdasarkan Data di Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, mencatat peningkatan yang signifikan, mencapai 232 kasus di semester I tahun 2024, naik dari 160 kasus di periode tahun sebelumnya.
Juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar, Nurul Husna, menjelaskan, Semester pertama tahun 2024 dan dibandingkan dengan data semester pertama tahun 2023. Data juga mencakup semester II tahun 2025 dengan total 232 kasus khususnya di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho Aceh Besar.
Kekerasan dalam rumah tangga dan perselisihan ekonomi masih menjadi faktor utama. Namun, kecanduan judi online dan konflik akibat penggunaan media sosial (seperti live TikTok) kini menjadi penyebab baru yang signifikan. Katanya.
“Banyak suami menghabiskan penghasilan bulanan untuk judi online, mengabaikan kebutuhan rumah tangga dan sehinga memicu pertengkaran, Adapun 215 perkara di tahun 2024, 176 merupakan cerai gugat (diajukan istri).” Ujar Nurul Husna
Pada semester II 2025, angka ini meningkat menjadi 232. Cerai talak (diajukan suami) relatif lebih sedikit, hanya 39 kasus di tahun 2024.
kedepan Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar akan melakukan analisis lebih mendalam untuk memahami penyebab pasti setiap kasus. Namun, secara umum, perceraian di Aceh Besar dipengaruhi oleh gaya hidup modern dan dampak negatif teknologi digital.
“Dampak daripada penyebab adalah kurangnya nafkah, baik materiil maupun emosional, juga menjadi pemicu utama perselisihan sehinga bermuara perceraian. (DK).