Polisi Berhasil Tangkap 3 Pria dan Sita 280 gram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria pelaku tindak pidana narkotika di Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, pada Selasa (03/06/2025). Dari tangan para pelaku, petugas menyita tiga bungkusan sabu dengan total berat mencapai 280 gram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (40), MN (28), dan AM (54). Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Puluhan Kasatkamling Ikuti Pelatihan

“Dalam penyamaran itu, tersangka J mengarahkan anggota kami ke sebuah warung kopi. Setibanya di lokasi, J menunjukkan bungkusan sabu yang akan dijual. Setelah memastikan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” kata AKP Erwinsyah.

Penangkapan sempat berlangsung dramatis. Salah satu tersangka, MN, melakukan perlawanan dan bahkan mematahkan borgol petugas saat hendak melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga :  Mudik Aman, Polres Aceh Utara Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline 110

AKP Erwinsyah menyebut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

Polres Aceh Utara terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (H.Yos)

Berita Terkait

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon
Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara
Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase
HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman
SMKN 1 Baktiya Barat Gelar Maulid, Bupati Aceh Utara Ajak Teladani Rasulullah
Kejuaraan Atletik Antar Pelajar se-Aceh Utara Berakhir, Berikut Pemenangnya
Nadi Perdagangan International, Pelabuhan Krueng Geukueh Kembali Berdenyut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:31 WIB

HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman

Berita Terbaru

Langsa

Harga Cabai Merah di Langsa Meroket

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:05 WIB

Aceh Singkil

Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran

Sabtu, 25 Okt 2025 - 11:44 WIB