908 Orang Saksi Paslon Mu’Min Dipeusijuek Ulama Kharismatik Aceh

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan saksi Paslon  Mu'Min Dipeusijuk (tepung tawar - red)

Ratusan saksi Paslon Mu'Min Dipeusijuk (tepung tawar - red)

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Sebanyak 908 orang saksi untuk Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin (Mu’Min), dipeusijeuk (tepung  tawar – red) oleh Ulama Kharismatik Aceh, Abu Syech H Hasanoel Basary (Abu Mudi Samalanga) dan Abu Usman Kuta Krueng (Abu Kuta), serta beberapa ulama lainnya, di Gedung Hj Fauziah Conventention Center, Cot Gapu, Bireuen, Selasa (12/11/2024).

Selain Abu Mudi dan Abu Kuta Krueng, juga hadir para ulama kharismatik Aceh lainnya, diantaranya Ayah Cot Trung, Abon Lipah, dan Abiya Rahul Mudi Jeunieb, serta beberapa ulama muda lainnya.

Sebelum dipeusijeuk (tepung tawar) oleh para ulama kharismatik tersebut, seluruh saksi Paslon Mu’Min dilantik atau dikukuhkan oleh Calon Bupati Murdani Yusuf yang didampingi Calon Wakil Bupati Abdul Muhaimin.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan 

Selain itu juga ikut didampingi Ketua Tim Pemenangan Mu’Min, H Ruslan Daud, dan para pimpinan partai pengusung, Zulfikar Apayub (Ketua DPC Partai Demokrat), H Fauzi (Ketua DPC Partai Gerindra), Ketua DPW Partai PAS, Pengurus PNA, dan PAN. Hampir seribuan saksi tersebut juga mengucapkan ikrar janji akan setia bekerja untuk paslon Mu’Min pada Pilkada 27/11/ 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Mu’Min, H Ruslan M. Daud yang akrab HRD menyebutkan, sebanyak 908 orang saksi yang dipeusijeuk tersebut terdiri dari 823 orang saksi tingkat desa atau 1 orang per TPS, ditambah 85 orang saksi kecamatan, masing-masing kecamtan sebanyak 5 orang.

Baca Juga :  Bohong, Jikalau Warga Alafan Tidak Dukung Erli Hasim - Nurhayati

“Saya minta dan saya tegaskan kepada seluruh saksi yang telah dikukuhkan dan telah dipeusijeuk oleh para ulama, serta telah mengucapkan ikrar janji setia untuk Mu’Min, agar bekerja dengan baik, ikhlas serta penuh tanggung jawab,” tegas HRD.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga meminta kepada seluruh saksi Paslon Mu’Min, untuk mencatat, merekam dan melaporkan semua dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi sebelum maupun saat dan setelah hari pencoblosan.

Diminta, Catat, rekam dan laporkan semuanya (para Saksi) dan lihat di lapangan untuk kita jadikan sebagai barang bukti, baik saat terjadi pelanggaran ataupun tidak, karena bukti-bukti kita catat dan yang direkam itu sangat penting,” pungkasnya HRD.[Umar A Pandrah].

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 
Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa
Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima
Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:40 WIB

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 10 Maret 2025 - 14:10 WIB

Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:20 WIB

Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil SE saat memberikan santunan kepada anak korban

Aceh Utara

Ayahwa Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Kamis, 20 Mar 2025 - 02:09 WIB