Sabang | Atjeh Terkini.id- Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022, Jumat 22 November 2024.
Kajari Sabang Milono Raharjo mengatakan penahanan ketiga tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Berstatus tahanan Kejari Sabang ditahan di Rumah Tahanan Kota Sabang.
Ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HR).
Kajari Sabang menyampaikan bahwa Kejari Sabang selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum kota Sabang, serta mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mendorong maupun mengawasi jalannya pembangunan di kota Sabang agar proporsional dan bermanfaat, demi pembangunan dan kemakmuran rakyat.
“Kita bekerja secara profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Sesegera mungkin pelimpahan berkasnya hingga persidangan, sehingga ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Sabang,” tegas Kajari Sabang.