Kejari Sabang Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sabang Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD tahun anggaran 2022

Kejari Sabang Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD tahun anggaran 2022

Sabang | Atjeh Terkini.id- Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022, Jumat 22 November 2024.

Tiga orang tersangka masing-masing, TRA, mantan Kepala Dinas yang juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang pada tahun 2021, serta kembali dipercaya sebagai Komisaris Utama pada tahun 2022.
Kemudian, AB selaku Direktur Utama BUMD Kota Sabang tahun 2022, dan SM sebagai Direktur Kedua pada periode yang sama turut ditetapkan sebagai tersangka.“Penahanan ketiganya terkait korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Sabang untuk PT Pembangunan Sabang Mandiri pada 2022.
Nilai modal yang disuntikkan itu mencapai Rp 2,5 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan kepada Atjeh Terkini.id Sabtu 23 November 2024.

Kajari Sabang Milono Raharjo mengatakan penahanan ketiga tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Berstatus tahanan Kejari Sabang ditahan di Rumah Tahanan Kota Sabang.

Ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HR).

Baca Juga :  Tinjau Persiapan PSU, Gubernur Aceh Tiba di Sabang 

Kajari Sabang menyampaikan bahwa Kejari Sabang selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum kota Sabang, serta mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mendorong maupun mengawasi jalannya pembangunan di kota Sabang agar proporsional dan bermanfaat, demi pembangunan dan kemakmuran rakyat.

“Kita bekerja secara profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Sesegera mungkin pelimpahan berkasnya hingga persidangan, sehingga ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Sabang,” tegas Kajari Sabang.

Berita Terkait

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu
Ketua DPRK Buka Paripurna PeLantikan Walikota Sabang Terpilih
Pasangan Walikota Sabang Zulkifli Adam-Suradji Akan di Lantik Lusa
Taman Wisata Sabang Fair Semak Tidak Terurus
Pasangan Independen Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Menang PSU
Tinjau Persiapan PSU, Gubernur Aceh Tiba di Sabang 
Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan
Jalaluddin Terpilih secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Sabang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:52 WIB

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:49 WIB

Ketua DPRK Buka Paripurna PeLantikan Walikota Sabang Terpilih

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:39 WIB

Pasangan Walikota Sabang Zulkifli Adam-Suradji Akan di Lantik Lusa

Minggu, 27 April 2025 - 11:31 WIB

Taman Wisata Sabang Fair Semak Tidak Terurus

Minggu, 6 April 2025 - 11:32 WIB

Pasangan Independen Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Menang PSU

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB